Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Naik, Ini Biaya Tol ke Bandara Soekarno Hatta via Tol Dalam Kota

Kompas.com - 22/09/2024, 12:33 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa Marga Metropolitan Tollroad mengumumkan penyesuaian tarif tol dalam kota yang resmi berlaku mulai hari ini, Minggu (22/9/2024).

Ruas jalan tol dimaksud meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan Cawang-Tanjung Priok, Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Mengacu Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, besaran untuk penyesuaian tarif yang akan diberlakukan untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit adalah Rp 500, dari tarif sebelumnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 untuk kendaraan golongan I.

Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Hari Ini

Ruas Jalan Tol Dalam KotaJasa Marga Ruas Jalan Tol Dalam Kota

Sementara, kendaraan golongan II dan III mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.000, serta kendaraan golongan IV & V mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.500 dari tarif sebelumnya

Dari penyesuaian tersebut, bila pengguna jalan melalui Gerbang Tol Jagorawi menuju Bandara Soekarno Hatta via Tol Dalam Kota yang sebelumnya membayar tarif tol Rp 26.000 menjadi Rp 26.500.

Rinciannya, Tol Jagorawi Rp 7.000, Cililitan Rp 11.000, dan Cengkareng (Prof Dr.Ir Sedijatmo) Rp 8.500. Maka, ada selisih Rp 500 dari tarif lalu. Tarif tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan golongan satu.

Sementara itu, bilapengguna jalan melalui Gerbang Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandara Soekarno Hatta via Tol Dalam Kota yang sebelumnya membayar tarif tol Rp 26.000 bakal menjadi Rp 26.500.

Rinciannya, Tol Jakarta-Cikampek (Via Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun) Rp 7.000, Halim Utama Rp 11.000, dan Cengkareng Rp 8.500. Tarif tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan golongan satu.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Minggu Ini, Cuma di 2 Lokasi

Ilustrasi. Inilah tarif tol Jakarta - Surabaya terbaru 2022 untuk semua jenis kendaraan.
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi. Inilah tarif tol Jakarta - Surabaya terbaru 2022 untuk semua jenis kendaraan.

Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota mulai hari ini, Minggu (22/9/2024);

  • Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000
  • Kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500
  • Kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500
  • Kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000
  • Kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau