JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 10 Agustus 2024 PT Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, mengatakan, harga Pertamax naik menjadi Rp 13.700 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.950 per liter.
“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap,” kata Heppy dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/8/2024).
Baca juga: Cara Kerja Gearbox CVT pada Mobil
Dia menjelaskan, alasan kenaikan harga Pertamax ini karena Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Oil Price (ICP) dan nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS.
Meski begitu, Heppy menyebut, harga Pertamax masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia. Sebab Shell Super dari Shell yang merupakan BBM RON 92 dibanderol dengan harga Rp 14.520 untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Sedangkan, BP 92, mencapai Rp 13.850 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Jawa Timur.
Baca juga: Voltron Resmikan SPKLU di Rest Area Tol Cipularang KM 88A
Penetapan harga BBM sudah sesuai dengan regulasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non-subsidi dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU.
Berdasarkan laman resmi Pertamina, berikut harga terbaru Pertamax di seluruh Indonesia: