JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara yang menuju ke arah Puncak pada akhir pekan ini diimbau mengatur waktu perjalanan dan memperhatikan aturan yang berlaku.
Sebab, Satlantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.
“Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 09, 10, 11 Agustus 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Instagram resmi @tmcpolresbogor, Jumat (9/8/2024).
Baca juga: Kejadian Lagi, Mobil Listrik BYD Seal Kecelakaan
Lihat postingan ini di Instagram
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021. Oleh karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.
Mengacu pada ketentuan ini, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, yang pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Baca juga: Fortuner Masuk Jurang, Begini Teknik Aman Lewati Tanjakan dan Turunan
Sebagai informasi, ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Sabtu tanggal 10 Agustus akan berlaku bagi kendaraan berpelat genap. Sementara Minggu, 11 Agustus berlaku buat kendaraan berpelat ganjil.
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.
Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar genap hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.