Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya, Jangan Mengemudikan Kendaraan dalam Kondisi Mabuk

Kompas.com - 06/08/2024, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas akibat sopir mengemudi dalam kondisi mabuk masih sering terjadi, bahkan sampai memakan korban jiwa.

Seperti yang terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/8/2024), sopir angkutan kota (angkot) mabuk miras di dalam angkot dan memacu kendaraannya dengan kencang hingga menabrak sepeda motor.

Baca juga: Begini Tips Membeli Motor Listrik Bekas

Akibat dari kecelakaan ini empat orang tewas, tiga orang yang mengendarai sepeda motor tersebut, dan satu orang adalah sopir angkot tersebut.

Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi, di mana seorang mahasiswi yang mengemudi mobil usai minum miras menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (3/8/2024)

Perlu dipahami, berkendara dalam kondisi mabuk merupakan tindakan yang berbahaya dan bisa berakibat fatal.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, berkendara dalam keadaan mabuk sangat berbahaya karena kendali penuh dirinya ada pada alkohol dan pengemudi jadi tidak fokus.

“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony belum lama ini kepada Kompas.com.

Sony juga mengatakan, sedikit atau banyak kadar alkohol yang dikonsumsi tetap bisa membuat mabuk pengemudi.

“Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata Sony.

Baca juga: Jajal Kenyamanan Jimny 5 Pintu Saat Diajak Semi Offroad


Selain itu, Sony mengatakan, berkendara dalam keadaan mabuk itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang maka pengemudi bisa dikenakan pasal berlapis.

“Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” ucap Sony.

Adapun bunyi pasal pasal 311 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu:

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau