SOLO, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas akibat sopir mengemudi dalam kondisi mabuk masih sering terjadi, bahkan sampai memakan korban jiwa.
Seperti yang terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/8/2024), sopir angkutan kota (angkot) mabuk miras di dalam angkot dan memacu kendaraannya dengan kencang hingga menabrak sepeda motor.
Baca juga: Begini Tips Membeli Motor Listrik Bekas
Akibat dari kecelakaan ini empat orang tewas, tiga orang yang mengendarai sepeda motor tersebut, dan satu orang adalah sopir angkot tersebut.
Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi, di mana seorang mahasiswi yang mengemudi mobil usai minum miras menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (3/8/2024)
Perlu dipahami, berkendara dalam kondisi mabuk merupakan tindakan yang berbahaya dan bisa berakibat fatal.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, berkendara dalam keadaan mabuk sangat berbahaya karena kendali penuh dirinya ada pada alkohol dan pengemudi jadi tidak fokus.
“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony belum lama ini kepada Kompas.com.
Sony juga mengatakan, sedikit atau banyak kadar alkohol yang dikonsumsi tetap bisa membuat mabuk pengemudi.
“Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata Sony.
Baca juga: Jajal Kenyamanan Jimny 5 Pintu Saat Diajak Semi Offroad
Selain itu, Sony mengatakan, berkendara dalam keadaan mabuk itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang maka pengemudi bisa dikenakan pasal berlapis.
“Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” ucap Sony.
Adapun bunyi pasal pasal 311 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.