JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) menggelar program konversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) jadi motor listrik secara gratis untuk 500 warga Jabodetabek.
Kepala Biro Kementerian Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan program ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Agustus 2024.
Adapun biaya konversi gratis tersebut setara dengan Rp 16 juta per unit. Maka, menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi terhadap upaya pengurangan CO2 dari kendaraan bermotor.
Baca juga: Apakai Baterai Mobil Listrik Bisa Kembung seperti Baterai Ponsel?
"Program konversi gratis akan dilaksanakan secara bertahap, di mana konversi gratis tahap pertama akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024 hingga kuota terpenuhi, yaitu sebanyak 500 unit sepeda motor," kata Adi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Tapi perlu dicatat biaya yang ditanggung tidak termasuk biaya cek fisik, biaya perubahan surat kendaraan, dan biaya rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.
"Jadi yang akan digratiskan adalah biaya konversi sepeda motor sebesar Rp16 juta per unit," jelasnya.
Kegiatan konversi gratis ini, ujar Agus, dilaksanakan atas kerja sama dan dukungan badan usaha sektor pertambangan di bawah bimbingan teknis Kementerian ESDM, sebagai wujud kepedulian pada program konversi dalam bentuk pemberian dana corporate social responsibility (CSR).
Bagi masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau daftar langsung melalui bengkel konversi mitra Kementerian ESDM.
Baca juga: Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Akhir Agustus
Berikut syarat konversi sepeda motor listrik gratis:
1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta);
2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB);
3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan; dan
4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.