Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Cititrans Busline Punya Aturan Batas Kecepatan Berkendara

Kompas.com - 30/07/2024, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bepergian menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sudah menjadi pilihan masyarakat Indonesia, mengingat kenyamanan dan efisiensi yang ditawarkan dalam perjalanan jarak jauh.

Bahkan, setiap bus memiliki standar tinggi dalam pelayanan mereka termasuk dalam hal keselamatan berkendara, salah satunya penerapan aturan batas kecepatan berkendara.

Salah satu bus yang memiliki aturan batas kecepatan sendiri, yaitu Bus Cititrans Busline, mereka tidak hanya berfokus pada kenyamanan dan kemudahan perjalanan tapi juga berkomitmen menjaga keselamatan di setiap perjalanan.

Baca juga: Altic Gelar Touring Sambil Kampanyekan Gerakan Karbon Netral

Hal ini diungkapkan oleh Fahrudin, Driver Bus Citirans Busline trayek Semarang-Jakarta mengatakan, perusahaannya memiliki aturan batas kecepatan berkendara.

Aturan batas kecepatan berkenara Cititrans Busline.KOMPAS.com/ Selma Aulia Aturan batas kecepatan berkenara Cititrans Busline.

“Kita ada batas kecepatan berkendara, untuk jarak tempuh lebih dari 200 kilometer kita diperbolehkan 120 kpj,” katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sebagai informasi, bus yang dia bawa menggunakan Jetbus 5 Super High Deck buatan Adiputro dengan sasis Hino RM 280.

Dia juga mengatakan, jika lebih dari 120 kpj diperbolehkan tapi dengan alasan untuk mendahului saja, dan ada waktunya.

“Lebih dari 120 itu boleh asalkan tidak lebih dari 30 detik, misal 130 kpj buat nyalip (mendahului) begitu, jadi boleh lebih dari 120 kpj tapi hanya selama 30 detik,” ucapnya.

Baca juga: Lexus Mau Bawa LBX Morizo RR, Syaratnya Harus Hybrid

Bus Cititrans trayek Yogyakarta-JakartaKOMPAS.com/ Selma Aulia Bus Cititrans trayek Yogyakarta-Jakarta

Bahkan, jika driver mengemudi dengan kecepatan di atas 120 kpj dan lebih dari 30 detik, maka pihak kantor akan memanggil driver tersebut.

“Kalau lebih dari 30 detik sudah dipanggil, jadi dari kantor ada kontrol batas kecepatan berkendara,” ucapnya.

Setiap bus biasanya sudah dilengkapi batas kecepatan atau speed limiter, fungsinya agar bus tidak melampaui kecepatan yang sudah dibatasi.

Speed limiter ini sudah ada sejak membeli sasis, alias dari pabrikan pembuat sasisnya. Speed limiter ini juga membantu operator bus untuk melihat bagaimana cara pengemudi dan kru bus ketika menjalankan busnya.

Baca juga: Hino Tawarkan Solusi untuk Perkembangan Kendaraan Niaga di Indonesia

“Ketika melewati batas rpm, akan bunyi alarmnya. Dari situ bisa memicu GPSnya, sehingga tercatat kalau melebihi batas kecepatan,” kata Dimas Raditya, anggota Forum Bismania Indonesia kepada Kompas.com.

Operator bus akan menerima laporan jika pengemudi ngebut sehingga bisa dikenai sanksi. Tetapi, speed limiter ini pun bisa dilepas, tergantung kebijakan dari operatornya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau