Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Polri Usul Syarat Pengajuan Kredit Kendaraan Diperketat

Kompas.com - 22/07/2024, 08:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Kasus ini bisa terjadi diduga karena mudahnya mendapatkan atau membeli sepeda motor.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang mengungkap kasus tersebut mengatakan ada sebanyak lebih dari 20.000 motor hasil penggelapan sudah dikirimkan ke lima negara. Tepatnya ada 20.666 unit motor yang sudah diekspor.

Baca juga: Kredit Kendaraan Listrik Awal Tahun Diklaim Meningkat 8,2 Persen

"Ya, ada lima negara ekspornya, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, saat konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, belum lama ini.

Djuhandhani menjelaskan, pengiriman puluhan ribu sepeda motor tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2021 sampai 2024. Kerugian ekonomi ditaksir mencapai Rp 876 miliar.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dirinya hanya mengusulkan agar persyaratan kredit kendaraan bermotor diperketat.

Baca juga: Tanpa Kenaikan, FIF Pertahankan Target Kredit Motor seperti Tahun Lalu

"Jadi, ada modus seperti ini, ada orang sudah mafia, mereka ini sindikat beli motor kredit. Dapat motornya, karena mudah sekali, kemudian dijual ke penampung," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Konsumen melihat-lihat motor listrik murah selama pameran IMOS 2023Kompas.com/Daafa Alhaqqy Konsumen melihat-lihat motor listrik murah selama pameran IMOS 2023

"Orang bawa duit Rp 1 juta, sudah bisa beli motor, dengan KTP palsu atau KTP apa pun. Lalu, motor itu langsung dijual, dia hilang saja, itu motor baru semua. Itu karena terlalu mudah (mendapatkan kendaraan). Bahkan, DP saja bisa dicicil," kata Yusri.

Pada umumnya, syarat pengajuan kredit kendaraan bermotor adalah menyediakan beberapa dokumen pendukung, seperti KTP, kartu keluarga, NPWP, slip gaji, tagihan kartu kredit, rekening koran 3 bulan terakhir, dan bukti pembayaran pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau