Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Truk Listrik, Tetap Wajib Melakukan Uji Kir

Kompas.com - 19/07/2024, 07:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Era elektrifikasi kini juga turut memengaruhi produk kendaraan niaga. Maka, kini berbagai produsen kendaraan niaga turut membuat kendaraan niaga berbasis listrik.

Misalnya PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) yang baru saja meluncurkan truk dengan tenaga baterai yakni eCanter. Lantaran sudah resmikan, kini eCanter diklaim jadi truk listrik pertama yang dijual di Tanah Air. 

Baca juga: Alasan Mitsubishi Tak Bawa Triton Varian Tertinggi

Lantaran ini merupakan suatu terobosan baru di Indonesia, lalu apakah memiliki truk listrik harus melakukan uji kir

Aji Jaya, Sales and Marketing Director KTB, mengatakan, tentunya pemilik dari truk listrik juga tetap harus melakukan uji kir seperti truk konvensional.

"Tentu harus uji kir karena dia kategorinya adalah kendaraan komersial," kata Aji di GIIAS 2024, Kamis (19/7/2024). 

Truk listrik Mitsubishi Fuso eCanterKOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Truk listrik Mitsubishi Fuso eCanter

Baca juga: Menperin Kantongi 5 Komitmen Investasi Baru Otomotif

Hanya saja, Aji belum tahu apakah proses uji kir truk listrik akan ada perbedaan dengan truk konvesional atau tidak. Sebab, ini merupakan produk yang baru di jual ke pasar Indonesia. 

"Kita belum ada pengalaman saat ini. Kir memang harus dilakukan tapi apa bedanya belum kita cek. Jadi semua kendaraan yang diigunakan untuk mengangkut barang harus kir enam bulan sekali," kata Aji.

Adapun proses uji kir berkaitan erat dengan keselamatan lantaran bisa mengetahui keadaan kendaraan layak jalan atau tidak. 

Sebagai informasi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa per 5 Januari 2024, kendaraan yang mau uji berkala tidak usah membayar retribusi, alias gratis.

Pengumuman ini disebar lewat unggahan Dishub DKI Jakarta di laman Instagram resmi. Penerapan bebas biaya retribusi ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau