Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konversi Motor BBM ke Listrik Bisa Gratis, Catat Caranya

Kompas.com - 29/06/2024, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik ramah lingkungan sebagai alat transportasi.

Salah satunya mendorong konversi atau modifikasi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke listrik berbasis baterai. Bahkan masyarakat yang hendak melakukannya kini tanpa biaya alias gratis.

Dijelaskan oleh direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi ESDM Eniya Listiani, konversi bisa gratis jika menggunakan skema tukar baterai atau swap.

Baca juga: Hasil Practice MotoGP 2024, Bagnaia Masih Tercepat

Konversi motor listrik garapan PetrikbikeDok. Petrikbike Konversi motor listrik garapan Petrikbike

"Kita sarankan itu swap baterai sih, sehingga kalau Rp 10 juta itu bisa gratis, kalau dengan sistem swap baterai ya," katanya belum lama ini.

Caranya, calon konsumen harus mendaftarkan diri dahulu ke situs resmi ESDM di ebteke.esdm.go.id/konversi. Dari sana, isilah data diri lengkap berserta jenis kendaraan yang mau dikonversi.

Adapun untuk melakukan konversi motor bensin menjadi listrik, umumnya dikenakan biaya sekitar Rp 15 juta sampai Rp 17 juta. Namun, pemerintah RI telah memberikan subsidi senilai Rp 10 juta.

“Sebetulnya, selisih dari bantuan Rp 10 juta itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh program CSR juga, sehingga bisa gratis,” kata dia.

Baca juga: Rupiah Masih Melemah, Yamaha Tahan Kenaikan Harga Suku Cadang

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

Berikut cara pendaftaran konversi motor listrik;

  • Kunjungi situs resminya melalui ebtke.esdm.go.id/konversi.
  • Klik "Mendaftar Konversi"
  • Pilih lokasi bengkel terdekat.
  • Isi formulir pendaftaran.
  • Setelah selesai, pastikan mendapat email notifikasi.
  • Nantinya permohonan akan diterbitkan setelah bengkel melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP,STNK BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka.
  • Jika sudah sesuai maka Bengkel mulai melakukan pengerjaan konversi sepeda motor milik Pemohon.
  • Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
  • Kemenhub unggah SUT dan SRIT yang telah diterbitkan
  • LVI melalukan verifikasi
  • Serah terima sepeda motor kepada pemilik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau