Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Banyak Pihak, NGK Incar Pedagang Busi Palsu di Pasaran

Kompas.com - 20/06/2024, 09:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran busi palsu yang masih marak, tak hanya menimbulkan kerugian besar bagi penggunanya, tapi juga nama baik perusahaan yang produknya dipalsukan.

Karena itu, pada 2024 ini, PT Niterra Mobility Indonesia (NMI) sebagai produsen busi NGK, akan lebih fokus untuk menindak tegas toko baik dalam bentuk online atau offline yang memasarkan busi palsu NGK.

"Busi palsu ini sangat mengkhawatirkan karena bisa merusak brand dan komponen kendaraan konsumen. Tahun ini kami akan mengambil langkah-langkah untuk menekan peredaran pemalsuan busi NGK," ucap Atsushi Aoki, Presiden direktur PT. Niterra Mobility Indonesia, dalam acara di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Begini Skema Aturan Tilang Poin, Sanksi Maksimal SIM Bisa Dicabut

NGK sendiri meminta konsumen untuk lebih berhati-hati saat akan membeli busi untuk kendaraannya, terutama ketika melakukan transaksi via toko online.

Ilustrasi busi motor yang sudah rusak akibat mesin overheatingKompas.com/Daafa Alhaqqy Ilustrasi busi motor yang sudah rusak akibat mesin overheating

Menurut Citra Aji Sanjaya, Marketing manager PT. Niterra Mobility Indonesia, biasanya salah satu ciri paling sering digunakan oknum dalam memasarkan busi palsu adalah dengan harga yang jauh lebih murah.

Karena itu, pemilik kendaraan baiknya tak mudah tergiur dengan tawaran harga yang lebih murah tersebut.

Lakukan pengecekan secara detail, karena bila sampai busi palsu digunakan, maka bisa berdampak buruk bagi kendaraan.

Baca juga: Turbo di Yamaha NMAX Terbaru Gimik atau Beri Kontribusi Nyata?


"Penggunaan busi palsu itu bisa menimbulkan hal-hal buruk untuk kendaraan, bensin boros karena pengapian yang kurang baik.

Tak hanya itu saja, bahkan berpotensi kerusakan mesin yang parah imbas keramik dari busi pecah dan masuk ke dalam mesin," ujar Aji.

Menurut Aji, pihaknya akan menekan peredaran busi palsu di pasaran dan menindak melalui jalur hukum bagi toko baik online atau offline yang memasarkannya. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Pahami Beda Arti Marka Jalan Garis Utuh dan Putus-putus

Busi NGKKOMPAS.com/STANLY RAVEL Busi NGK

"Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat memasarkan busi palsu NGK. Ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100, 101, 102 memperdagangkan barang palsu merupakan tindakan pidana yang dapat diproses secara hukum," kata Aji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau