Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rugikan Banyak Pihak, NGK Incar Pedagang Busi Palsu di Pasaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran busi palsu yang masih marak, tak hanya menimbulkan kerugian besar bagi penggunanya, tapi juga nama baik perusahaan yang produknya dipalsukan.

Karena itu, pada 2024 ini, PT Niterra Mobility Indonesia (NMI) sebagai produsen busi NGK, akan lebih fokus untuk menindak tegas toko baik dalam bentuk online atau offline yang memasarkan busi palsu NGK.

"Busi palsu ini sangat mengkhawatirkan karena bisa merusak brand dan komponen kendaraan konsumen. Tahun ini kami akan mengambil langkah-langkah untuk menekan peredaran pemalsuan busi NGK," ucap Atsushi Aoki, Presiden direktur PT. Niterra Mobility Indonesia, dalam acara di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

NGK sendiri meminta konsumen untuk lebih berhati-hati saat akan membeli busi untuk kendaraannya, terutama ketika melakukan transaksi via toko online.

Menurut Citra Aji Sanjaya, Marketing manager PT. Niterra Mobility Indonesia, biasanya salah satu ciri paling sering digunakan oknum dalam memasarkan busi palsu adalah dengan harga yang jauh lebih murah.

Karena itu, pemilik kendaraan baiknya tak mudah tergiur dengan tawaran harga yang lebih murah tersebut.

Lakukan pengecekan secara detail, karena bila sampai busi palsu digunakan, maka bisa berdampak buruk bagi kendaraan.


"Penggunaan busi palsu itu bisa menimbulkan hal-hal buruk untuk kendaraan, bensin boros karena pengapian yang kurang baik.

Tak hanya itu saja, bahkan berpotensi kerusakan mesin yang parah imbas keramik dari busi pecah dan masuk ke dalam mesin," ujar Aji.

Menurut Aji, pihaknya akan menekan peredaran busi palsu di pasaran dan menindak melalui jalur hukum bagi toko baik online atau offline yang memasarkannya. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat memasarkan busi palsu NGK. Ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100, 101, 102 memperdagangkan barang palsu merupakan tindakan pidana yang dapat diproses secara hukum," kata Aji.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/20/093100115/rugikan-banyak-pihak-ngk-incar-pedagang-busi-palsu-di-pasaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke