Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Sambil Berlibur di PRJ Kemayoran

Kompas.com - 19/06/2024, 11:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) gerai samsat hadir di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny menyebut keberadaan gerai samsat di PRJ memberikan kemudahan bagi masyarakat mau yang bayar pajak kendaraaan bermotor secara langsung.

Gerai samsat tersebut beroperasi mulai dari 12 Juni 2024 sampai 14 Juli 2024 mendatang. Menariknya, pengunjung juga dapat memanfaatkan pemutihan PKB di fasilitas tersebut.

Baca juga: Jasa Marga Catat 154.443 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling dan gerai SamsatKOMPAS.com/SRI LESTARI Syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling dan gerai Samsat

“Keberadaan lokasi gerai di arena JIexpo Kemayoran Hall C1 anjungan Pemprov DKI Jakarta membuat akses untuk membayar pajak lebih mudah dan cepat," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (18/6/2024).

"Ini merupakan kabar gembira bagi wajib pajak yang ingin melunasi kewajiban mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat,“ lanjut Morris.

Selain itu, pengunjung juga akan mendapatkan souvenir menarik sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor di gerai PRJ.

Baca juga: Pabrik Perakitan Baterai Gotion di Bogor, Fokus LFP

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta TimurKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur

"Makanya jangan sampai lewatkan kesempatan untuk menikmati berbagai hiburan, pameran, dan juga membayar pajak kendaraan di Gerai Samsat PRJ," ujar Morris.

Pemutihan PKB di Jakarta tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com