Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ambulans Pembawa Jenazah Tabrak Truk di Tol Pemalang-Batang

PEMALANG, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan antara ambulans yang sedang membawa jenazah dengan truk di jalan tol Pemalang-Batang, Senin (17/6/2024).

Kecelakaan ini diunggah oleh salah satu akun Instagram @pemalang.update, yang menjelaskan bahwa ambulance menabrak bodi belakang truk di jalan tol Pemalang-Batang KM 326 dari Barat arah Timur tepatnya di desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Akibat kejadian tersebut, satu penumpang (pendamping) dari keluarga jenazah meninggal dunia, Diketahui mobil ambulance tersebut berangkat dari bandung tujuan Ngawi, Ambulance berisi 4 orang, 1 driver 2 pendamping (keluarga) dan satu jenazah,” tulis akun tersebut.

Sementara, Manager Teknik dan Operasi PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR) Yulian Fundra Kurnianto mengatakan, ambulans bernomor polisi D 9908 VB tersebut menabrak bagian belakang truk Mercedes Benz Axor.

Di tempat kejadian perkara (TKP), pengemudi ambulans diduga kurang antisipasi sewaktu hendak menyalip, sehingga menabrak bagian belakang truk milik sebuah perusahaan itu.

"Kecelakaan disebabkan karena pengemudi ambulans kurang antisipasi," ucap Yulian.

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto memberikan hipotesis bahwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas faktor manusia sebagai salah satu penyebab kecelakaan yang cukup dominan.

Hal ini bisa dilihat dari keterangan para tersangka kasus kecelakaan yang umumnya memberikan pengakuan bahwa sebelum kecelakaan, pengemudi kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan.

"Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya," ucap Budiyanto.

Dia juga mengatakan, kasus kecelakaan yang disebabkan faktor manusia juga dilatarbelakangi faktor-faktor lain yang menyertai, seperti faktor kendaraan, jalan, maupun faktor lingkungan.

Bahkan, kurang konsentrasi ini merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling besar Rp 750.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/18/081200115/ambulans-pembawa-jenazah-tabrak-truk-di-tol-pemalang-batang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke