Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Berikan Jalan Kendaraan Prioritas, Baiknya Minggir atau Berhenti?

Kompas.com - 16/06/2024, 19:31 WIB
Gilang Satria,
Stanly Ravel

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini video viral di media sosial memperlihatkan pengendara sepeda motor besar Harley-Davidson, terlihat menghalangi ambulans yang sedang bertugas.

Namun akhirnya, pengendara moge tersebut sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.

Baca juga: Mobil dan Motor Tertabrak Mobil Damkar, Bisakah Minta Ganti Rugi?

Seperti diketahui, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya.

Artinya jika ambulans sedang bekerja mengantar atau  menjemput pasien, maka pemakai jalan lain harus memberikan jalan.

Luxio Ambulans ADM Luxio Ambulans

Jusri Pulubuhu, Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, pada dasarnya saat ini mayoritas masyarakat sudah mengetahui soal kendaraan prioritas.

Memang masih ada kasus kendaraan yang menghalagi ambulans, tapi yang patut diperhatikan bukan cuma itu, melainkan bagaimana cara yang tepat memberikan jalan kepada kendaraan prioritas semacam ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Baca juga: Libur Panjang, Lebih dari 300.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

"Tapi ini yang jadi perhatian, sebaiknya memang bukan cuma meminggirkan kendaraan (mobil), tapi berhenti. Ini sosialisasinya, seperti di luar (negeri) itu tertib. Berhenti untuk kendaraan prioritas," kata Jusri kepada Kompas.com, Minggu (16/6/2024).

Kendaraan yang mendapatkan prioritas diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by CCTV AMBULANCE MAGELANG (@cctvambulancemagelang)

Sesuai Pasal 134 beleid tersebut, setidaknya ada tujuh kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Dalam Pasal 135 juga dijelaskan, kendaraan yang mendapatkan prioritas harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Baca juga: Kesalahan Pengemudi Saat Melewati Tanjakan Ekstrem Menikung

Namun, meski tanpa pengawalan, pengguna jalan seharusnya mendahulukan kendaraan prioritas. Terutama dalam keadaan tertentu seperti kondisi yang membutuhkan penanganan sesegera mungkin.

Adapun tujuh kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sebagai berikut:


1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit\
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Keplisian Negara Republik Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau