Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil dan Motor Tertabrak Mobil Damkar, Bisakah Minta Ganti Rugi?

Kompas.com - 16/06/2024, 12:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

1


JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil pemadam kebakaran merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya. Saat mobil damkar bertugas semua pengguna jalan mesti memberikan jalan.

Lukman Habib, Komandan Regu 3 Sektor Gunung Putri, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, mengatakan, saat menerima panggilan kebakaran, mobil damkar dituntut untuk sampai lokasi kebakaran secepat mungkin.

Baca juga: Toko Aksesori Mobil Ini Resmi Dibuka di PIK 2

"Standar nasional itu sudah tiba dalam waktu 15 menit," ujar Lukman kepada Kompas.com belum lama ini.

Karena itu kata Lukman, saat bertugas mobil damkar biasanya mengebut di jalan raya.

Mengingat panggilan bisa datang kapan saja, termasuk saat kondisi jalan yang ramai apa saja bisa terjadi, termasuk menyenggol atau menabrak pengguna jalan lain.

Lantas apakah jika tertabrak mobil damkar yang sedang bertugas, pengguna jalan lain bisa mengajukan ganti rugi?

Baca juga: Ragam Promo Menarik Wahana Honda di Jakarta Fair 2024

Lukman mengatakan, pada dasarnya pemilik mobil dan motor yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi. Tapi mesti dirunut dari kejadian, ganti rugi hanya diberikan bila mobil damkar yang salah.

"Kalau dalam keadaan darurat itu kami selalu menyalakan sirine, nanti dilihat kalau memang kesalahan pada dia itu biasanya tanggung jawab pribadi dia. Dia tidak bisa menuntut kami," katanya.

Lukman menceritakan bahwa dia pernah nyaris melindas pengendara motor, yaitu relawan patwal yang ingin membuka jalan tapi justru membuat kagok sopir mobil damkar.

“Saya pernah punya pengalaman dua kali nyaris melindas orang. Alhamdulillah masih bisa mengerem," ujarnya.

Baca juga: Kumpul Seru Hyundai di Sentul, Ada Kona Electric

Lukman meminta pengertian para pengguna jalan ketika ada mobil damkar bertugas. Sebab membawa mobil damkar lebih sulit untuk melakukan pengereman.

Lukman menjabarkan, membawa mobil pemadam berbeda ketimbang truk biasa. Ketika mengerem mendadak maka air di tangki akan mendorong ke depan.

Sehingga gaya dorongnya bukan dari bobot truk yang berat tapi juga air. Jika sopir tidak ahli maka mobil tidak bisa berhenti dan akan menabrak benda di depannya.

“Karena biasa kalau bawa mobil damkar itu ketika mengerem akan ada terasa dorongan air. Karena itu harus ada pertimbangan. Sopir itu harus benar-benar bisa mengukur kecepatan dan kepadatan lalu-lintas,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1
Komentar
sy pernah lihat vidio temen nya sendiri di lindas menurut sy supirnya ini terlalu ugal ugalan, harusnya utamakan menyelamatkan yg ada di depan mata dulu jgn mentang2 di jalanan di utamakan jln nya gak pakai otak


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau