Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Berikan Jalan Kendaraan Prioritas, Baiknya Minggir atau Berhenti?

Namun akhirnya, pengendara moge tersebut sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.

Seperti diketahui, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya.

Artinya jika ambulans sedang bekerja mengantar atau  menjemput pasien, maka pemakai jalan lain harus memberikan jalan.

Jusri Pulubuhu, Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, pada dasarnya saat ini mayoritas masyarakat sudah mengetahui soal kendaraan prioritas.

Memang masih ada kasus kendaraan yang menghalagi ambulans, tapi yang patut diperhatikan bukan cuma itu, melainkan bagaimana cara yang tepat memberikan jalan kepada kendaraan prioritas semacam ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

"Tapi ini yang jadi perhatian, sebaiknya memang bukan cuma meminggirkan kendaraan (mobil), tapi berhenti. Ini sosialisasinya, seperti di luar (negeri) itu tertib. Berhenti untuk kendaraan prioritas," kata Jusri kepada Kompas.com, Minggu (16/6/2024).

Kendaraan yang mendapatkan prioritas diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 135 juga dijelaskan, kendaraan yang mendapatkan prioritas harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Namun, meski tanpa pengawalan, pengguna jalan seharusnya mendahulukan kendaraan prioritas. Terutama dalam keadaan tertentu seperti kondisi yang membutuhkan penanganan sesegera mungkin.

Adapun tujuh kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sebagai berikut:


1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit\
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Keplisian Negara Republik Indonesia

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/16/193100515/cara-berikan-jalan-kendaraan-prioritas-baiknya-minggir-atau-berhenti-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke