Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Keliru, Ini Pembagian Lajur Mobil di Jalan Tol Berdasarkan Kecepatan

Kompas.com - 10/06/2024, 15:33 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini, masih banyak ditemukan pengendara yang mengambil lajur paling kiri atau bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain di jalur tol.

Padahal, ruas tersebut hanya diperuntukkan bagi mobil yang sedang dalam kondisi darurat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

Alhasil tidak jarang perilaku yang berakhir berakhir pada suatu kecelakaan lalu lintas, bahkan melibatkan pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Bahaya Laten Menyalip dari Bahu Jalan, Bisa Makan Korban Jiwa

Ilustrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pembatasan kendaraan barang pada Lebaran 2024.Dok. Jasa Marga Ilustrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pembatasan kendaraan barang pada Lebaran 2024.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyatakan ruas untuk mendahului kendaraan lain sudah tertuang dalam satu peraturan, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Dari mana rumusnya menyalip dari sisi kiri aman? Apalagi bahu jalan itu yang licin, sempit, leveling-nya berbeda (jalanan tidak rata)," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

"Kendaraan (di lajur kiri) juga rata-rata kan kecepatannya rendah," lanjut Sony.

Menilik kebijakan dimaksud memang disebutkan bahwa penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika pengemudi bermaksud melewati kendaraan di depannya (Pasal 108 ayat 2).

Mendahului kendaraan dari sebelah kiri ataupun bahu jalan, hanya boleh jika diperintahkan petugas Kepolisian RI untuk digunakan sementara waktu sesuai kondisi lapangan.

Lebih lanjut secara umum, terdapat tiga lajur di jalan tol, setiap lajur tersebut ada kecepatannya masing-masing disesuaikan dengan batas kecepatan.

Baca juga: Sanksi Pelanggar Bahu Jalan Harus Tegas, Aparat Perlu Beri Contoh

Pelanggaran lalu lintas bahu jalan di tol CikampekStanly/Otomania Pelanggaran lalu lintas bahu jalan di tol Cikampek

Misalnya lajur 1 di sebelah kiri kecepatannya 60 kpj, lajur 2 (tengah) untuk mobil dengan kecepatan 80 kpj, dan lajur 3 atau paling kanan hanya untuk mendahului dengan kecepatan maksimal 100 kpj.

Dengan pembagian itu, dikatakan Training Director The Real Driving Center (RDC) Roslianna Ginting, sebaiknya pengendara pemula memilih lajur 2 untuk berkendara di jalan tol.

"Takutnya, mereka memilih lajur paling kiri karena takut dengan kendaraan yang melaju dengan cepat, tapi malah beresiko jika di belakang kendaraan besar. Sedangkan, titik buta kendaraan besar tersebut cukup banyak," jelasnya pada Kompas.com dalam kesempatan terpisah.

Selain itu, teknik pindah lajur pengemudi pemula pun seringkali masih ragu-ragu. Roslianna menjelaskan, hal ini bisa membahayakan pengemudi dan pengguna jalan yang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com