Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Masih Tahap Uji Coba

Kompas.com - 05/06/2024, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 30 September 2024 di tujuh wilayah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

“Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” ucap Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Jangan Taruh Helm di Bawah Sinar Matahari Langsung

Sementara itu, Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menegaskan bahwa perlu dilaksanakan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Ia menyebut, implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.

Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran- Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ucap Faisal, dikutip dari keterangan resmi.

Faisal juga mengimbau kepada masyarakat yang belum mendaftar JKN, untuk segera mendaftar. Dan bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segera di aktifkan kepesertaan JKN agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM.

Baca juga: Hitung Pajak Tahunan SUV Listrik BMW iX xDrive50 Sport

Adapun bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, dipersyaratkan membawa sejumlah dokumen, yaitu formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Selain itu dibutuhkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau