Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Salah, Marka Garis di Jalan Memiliki Arti Berbeda-beda

Kompas.com - 30/05/2024, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ketika berkendara di jalan raya pengemudi akan menemukan marka jalan yang harus ditaati oleh pengendara kendaraan bermotor.

Marka jalan merupakan tanda di atas permukaan jalan yang berupa garis dan berfungsi sebagai arah lalu lintas atau sebagai pembatasan kepentingan lalu lintas.

Secara umum, ada beberapa jenis marka jalan, seperti garis utuh, garis putus-putus, garis ganda utuh, serta garis ganda putus-putus dan utuh.

Baca juga: Ulik Visual dan Kenyamanan Baru Yamaha Lexi LX 155

Marka jalan berupa garis putus-putus berwarna kuningDok. Kementerian PUPR Marka jalan berupa garis putus-putus berwarna kuning

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, marka jalan memiliki beragam jenis.

“Marka jalan memang bermacam-macam jenisnya maupun warnanya. Hal tersebut dibuat agar pengguna jalan memahami dan menaati aturan dengan tujuan menertibkan arus lalu lintas,” kata Sony kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, marka garis di jalan memiliki arti yang berbeda-beda, yaitu:

Baca juga: GAC Aion Mau Gandeng Taksi Lokal, Siapkan Unit Khusus


1. Garis utuh

Marka ini bisa ditemui di tengah jalan, dan memiliki arti sebagai larangan pengendara kendaraan bermotor untuk mendahului kendaraan lain.

Namun, jika terletak di pinggir jalan, maka marka ini berfungsi sebagai tanda pembatas tepi jalur lalu lintas.

2. Garis putus-putus

Sementara, untuk marka garis putus-putus, berfungsi sebagai pembatas dan pembagian jalur. Pengguna jalan boleh melintasi garis ini untuk mendahului kendaraan lain dengan hati-hati.

3. Garis ganda utuh

Marka garis ganda utuh, memiliki arti larangan dan pembatas jalur, namun sifatnya lebih tegas.

Ketika kendaraan dari dua jalur berlawanan, maka dilarang keras melintas garis ganda tersebut. Pengendara tidak boleh sama sekali mendahului kendaraan di depannya.

4. Garis ganda putus-putus dan utuh

Ini berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur. Pengendara di sisi marka utuh dilarang keras melintasi garis untuk menyalip meski kondisi lalu lintas sedang lenggang.

Sedangkan di sisi marka putus-putus boleh melintasi garis untuk menyalip, dengan syarat hati-hati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau