JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan yang melibatkan Honda HR-V dan truk Hino di ruas tol Medan-Tebing Tinggi, pada Kamis (9/5/2024).
Diketahui mobil HR-V bernomor polisi BK 11 MAS melaju dengan kecepatan tinggi, dari arah tol Medan menuju ke Kota Tebing Tinggi.
Sesampainya di tempat kejadian, pengemudi tidak memperhatikan jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.
“Sehingga, menabrak bagian bak belakang sebelah kanan truk jenis Hino bernomor polisi BK 8694 GF yang dikemudikan oleh Jumirin,” ucap Kasatlantas Polresta Deli Serdang, Kompol Budiono Saputro.
Baca juga: Jangan Sembarangan, Begini Ketentuan Pakai Toilet Bus DAMRI
Akibat kecelakaan itu, mobil HR-V hancur. Pengemudi HR-V bernama Thomas mengalami luka di bagian kepala dan dikabarkan meninggal dunia di TKP.
Bila melihat kejadian tersebut, artinya memang masih banyak masyarakat yang belum paham atau bahkan mengacuhkan mengenai batas kecepatan berkendara. Padahal, bila terbukti melanggar ada sanksi hukumannya.
Soal regulasi kecepatan melajukan mobil, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013. Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.
a. Paling rendah 60kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Baca juga: Minat Beli Grand Livina Bekas? Wajib Periksa Bagian CVT
Selanjutnya ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Jadi secara infrastruktur akan ada pemberitahuan secara fisiknya.
Dengan kata lain, bisa disesuaikan dengan rambu yang ada. Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Aturan ini harus sama-sama ditaati oleh pengguna jalan tol dan jalan umum. Diharapkan dengan mematuhi aturan yang ada, bisa mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.