Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Fungsi Cip RFID di Pelat Nomor Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana menerapkan pelat nomor yang menggunakan sistem Radio Frequency Identification (RFID) atau alat deteksi kendaraan dengan signal pada masa mendatang.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun penggunaan RFID yang nantinya akan dipasang di kendaraan bermotor.

“Ke depan, tahun depan mungkin, kita akan pasangkan semua kendaraan khusus roda empat RFID semuanya, di seluruh dunia negara maju sudah menggunakan RFID,” ucap Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

Teknologi RFID yang akan dipasang di pelat nomor kendaraan akan berbentuk chip. Ada sejumlah manfaat dari pemasangan cip RFID yang intinya akan mempermudah kegiatan identifikasi kendaraan di beberapa sektor.

Dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Yusri menjelaskan jika cip RFID akan memuat berbagai informasi, seperti data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.

“Nanti cip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya,” kata Yusri.

Dari data tersebut bisa digunakan untuk mengakses izin masuk tol dengan pembayaran parkir elektronik. Namun untuk e-Toll, sepertinya masih dalam tahap pengembangan.

Pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk menjalankan fitur tersebut. Nantinya, kendaraan yang ingin masuk tol tapi nomor pelat dengan jenis kendaraannya tidak sesuai maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.

Sistem yang ada di cip RFID dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain secara otomatis, seperti pembayaran parkir, tol, hingga memantau pelanggaran pengemudi.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/19/133100415/ini-fungsi-cip-rfid-di-pelat-nomor-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke