Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Batas Kecepatan Aman Mengemudi di Jalan Tol Saat Mudik Lebaran

Kompas.com - 08/04/2024, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemudik yang melewati jalan tol diimbau untuk mematuhi batas-batasan kecepatan berkendara, supaya bisa mengurangi terjadinya kecelakaan.

Seperti yang baru saja terjadi, di Tol Jakarta-Cikampek yang bermula ketika mobil dari arah Jakarta ke arah Timur jalur contraflow di KM 58 Tol Cikampek. Namun, Mobil oleng dan menabrak bus menuju Bandung-Jakarta.

Kemudian, beberapa saat kemudian ada mobil lainnya yang mencoba menghindar tapi menabrak mobil yang sebelumnya menabrak bus. Hal ini mengakibatkan kedua mobil tersebut bertabrakan dan terbakar.

Baca juga: Tips Berkendara Aman di Sistem One Way Saat Mudik Lebaran

Kecelakaan di KM 58 + 600 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin (08/04/2024) pukul 07.04 WIB. Dok. Jasa Marga Kecelakaan di KM 58 + 600 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin (08/04/2024) pukul 07.04 WIB.

Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, melaju di contraflow sama saja seperti berada di jalan yang dua jalur.

“Yang menambah risiko adalah karena di jalan tol, Jadi kecepatan lebih tinggi sehingga risiko lebih tinggi juga,” kata Marcel kepada Kompas.com, Senin (4/4/2024).

Maka dari itu, pengemudi perlu menjaga kecepatan berkendara apalagi di jalan tol.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, batas kecepatan diletakan tol umumnya berbeda-beda, disesuaikan dengan letak geografis dan banyak hal lainnya.

Misalnya, tol Jakarta-Cikampek memiliki batas kecepatan maksimal 100 kpj dan minimal 60 kpj.

Baca juga: Agar Tidak Kecelakaan, Ini Batas Kecepatan Aman Saat Mengemudikan Mobil di Contraflow

Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS)Dok. Hutama Karya Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS)

Sementara, tol layang Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimalnya adalh 60 kpj, untuk kecepatan minimalnya tidak disebutkan.

“Itu boleh saja, mungkin pengelola jalan tol mendapat masukan dari pihak yang berkompeten kalau batas amannya segitu,” kata Jusri.

Jusri juga menjelaskan, batas kecepatan yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol adalah 60 hingga 100 kpj.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau