Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik yang Melanggar Ganjil Genap di Tol Akan Dikirim Surat Tilang

Kompas.com - 05/04/2024, 03:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna memastikan kemanan dan kelancaran mudik Lebaran, Kepolisian RI (Polri) akan melaksanakan agenda khusus berupa Operasi Ketupat 2024, yang akan digelar selama 13 hari dari 4-16 April 2024.

Selama masa Operasi Ketupat, pihak Polri akan menjalankan beberapa program khusus, seperti rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap, one way, dan contra flow di banyak titik sekaligus.

Khusus untuk rekayasa lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage), aturan ini berlaku efektif mulai pagi ini di arus pertama mudik, Jumat (5/4/2024).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, skema gage akan diberlakukan dari Km. 0 Tol ruas dalam kota Jakarta, sampai dengan Km. 414 Tol Semarang-Batang.

Baca juga: Rumah Modifikasi G-Craft Bikin Honda Monkey dari Nol

Ilustrasi Jalan tol terapkan contra flowDOK. Kemenhub Ilustrasi Jalan tol terapkan contra flow

“Jadi penerapannya ini mulai tanggal 5, jam 14.00 WIB sesuai SKB (surat keputusan bersama), sampai dengan tanggal 9 pada saat arus mudik,” ucapnya di Jakarta Rabu (3/4/2024).

Dia mengatakan, aturan ini juga bersikap mengikat dan berlaku efektif, sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Jadi kamera ETLE akan kita taruh di KM 0, kemudian Intern masuk Jakarta Cikampek. Sudah berlaku efektif,” ucap dia.

Aan menambahkan, pemudik yang melanggar nantinya akan mendapatkan teguran berupa surat tilang dan dikirim setelah lebaran. Sesuai ketetapan UU LLAJ, nominal dendanya adalah Rp 500.000.

“Nanti setelah libur tanggal 16 selesai, itu kalau yang melanggar, ada surat konfirmasi tilang datang ke alamat sesuai dengan STNK,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com