SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib pengendara kendaraan bermotor yang memiliki masa berlaku lima tahun.
Kebijakan mengenai masa berlaku SIM tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa, masa berlaku semua jenis SIM adalah lima tahun sejak masa penerbitannya, dan bisa diperpanjang sebelum habis.
Perlu diketahui, hal ini menggantikan kebijakan terdahulu, di mana pemilik SIM yang sebelumnya masa berlaku SIM ditentukan dari tanggal lahir pemohon.
Aturan awal yang tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, penetapan masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Namun, Perkap tersebut direvisi pada 2019 melalui Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019 dan ditetapkan jika masa berlaku selama lima tahun sesuai dengan tanggal penerbitan SIM.
Perlu diingat, jika terlambat melakukan perpanjangan SIM maka pemiliknya harus membuat SIM dari awal. Di mana, akan melakukan uji tulis, dan praktik dengan besaran biaya yang telah ditentukan.
Adapun tarif perpanjang SIM berbeda-beda yang disesuaikan dengan kategori SIM. Ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut besaran tarif perpanjang SIM sesuai dengan kategorinya :
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/08/181200115/ingat-masa-berlaku-sim-tidak-lagi-berdasarkan-tanggal-lahir