Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mobil Presiden Jokowi Ikut Macet-macetan Tanpa Sirene

Kompas.com - 24/02/2024, 14:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Video rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo ramai dibicarakan di Instagram. Terlihat pada unggahan fakta.jakarta, konvoi tersebut disebut senyap atau tidak membunyikan sirene.

Berdasarkan penulusuran redaksi Kompas Otomotif, rombongan mobil presiden itu direkam di daerah Senen, Jakarta Pusat. Keterangan waktunya masih belum diketahui, hanya yang pasti sebelum Pemilihan Umum karena masih banyak bendera caleg dan partai politik.

Rombongan mobil Presiden Joko Widodo memang sering tertangkap kamera tidak menyalakan sirene. Bahkan ada video di mana mobil sedang terjebak kemacetan di jalan tol.

Baca juga: Video Pengendara Motor Diduga Terobos Iring-iringan Jokowi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Group | Fakta Jakarta (@fakta.jakarta)

 

Rekaman itu pun mendapat komentar positif dari para netizen. Tidak sedikit dari mereka memuji aksi rombongan yang tidak ugal-ugalan di tengah kemacetan.

"Udah pernah ketemu beliau dua kali dalam Tol Jagorawi, pagi yang macet tetap ikut antrean, enggak berisik. Enggak kayak bawahannya tetot tetot ribut enggak jelas," tulis komentar reza.arifpratama.

"Sudah biasa sih memang pak Jokowi ikut macet-macetan. Kalau anak buah beliau begitu baru saya kaget," tulis syuhadaadhaa_.

Baca juga: Khusus IIMS 2024, Diskon Mobil Listrik Toyota bZ4X Tembus Rp 100 Juta


"Mobil presiden aja bisa ikut antre dan tertib walau jalan padat, tapi mobil-mobil yang pangkat di bawahnya sekelas menteri DPR, pelat merah, pelat mobil dinas TNI/Polri you know lah kalau di jalan kayak gimana," tulis alanarfss.

Sebagai informasi, rombongan presiden masuk ke dalam deretan kendaraan yang mendapatkan hak utama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, rombongan kendaraan presiden masuk ke urutan ke empat.

Berikut ini daftar kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com