Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mobil Box Mundur dan Tabrak TransJakarta

Kompas.com - 15/02/2024, 13:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di mesia sosial mobil box yang tampak ingin keluar dari jalur busway, namun tidak muat dan akhirnya menabrak Bus TransJakarta di belakangnya.

Dalam unggahan akun TikTok @eunike.wp, terlihat beberapa kendaraan seperti sepeda motor dan mobil yang berada di jalur busway termasuk satu mobil box tersebut, mereka berusaha keluar dari jalur tersebut karena ada polisi.

“Detik detik mobil box mundur sampe akhirnya nabrak bus TJ T11, di area Slipi
ceritanya di ujung ada banyak polisi jaga, jd motor motor dan mobil pada mundur mau keluar jalur busway tp ga muat, akhirnya nyenggol bus TJ deh,” tulis akun tersebut.

@eunike.wp detik detik mobil box mundur sampe akhirnya nabrak bus TJ T11, di area Slipi ceritanya di ujung ada banyak polisi jaga, jd motor motor dan mobil pada mundur mau keluar jalur busway tp ga muat, akhirnya nyenggol bus TJ deh #transjakarta #tabraklari #lalulintasjakarta #jakartatoday ? original sound - Eunike Widya

Menanggapi kejadian tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi karena panik dan bikin malapetaka.

“Ini panik berujung petaka. Manusia jika sudah panik pasti ambil keputusannya nggak bagus,” ucap Sony kepada Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Sony menjelaskan, mereka panik karena melakukan pelanggaran sehingga harus mendapatkan sanksi yang telah diatur.

“Kenapa panik, karena dia melakukan pelanggaran sehingga ketika dihadapkan pada sanksi tilang yang merugikan dirinya,” ucap Sony.

Baca juga: Suzuki Tanggapi Kehadiran Mobil Listrik Murah China di Indonesia


Sony menegaskan, setiap pengemudi harus memiliki keterampilan, tidak hanya reaktif tapi kemampuan mengelola emosi dan perilaku.

“Sama dengan kasus tabrakan, salah jalan, nyerempet dan lain-lain, sebaiknya tanggung jawab dengan keputusannya. Melarikan diri bisa, tapi tetap ada konsekuensinya kok,” ucap Sony.

Baca juga: Insentif Mobil Listrik 2024 Segera Disahkan

Sementara, Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan tentang rambu larangan dan perintah.

Jalur khusus TransJakarta atau busway hanya untuk kendaraan TransJakarta, artinya kendaraan lainnya tidak boleh melewatinya. Apalagi jalur sudah dipasangi rambu dan pembatas dari beton,” Kata Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Budiyanto menjelaskan, pelanggar aturan tersebut bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009. Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau