Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Motor Justru Marah Saat Masuk Jalur TransJakarta

Kompas.com - 10/02/2024, 07:32 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini ramai di media sosial pengendara motor yang tampak emosi ke pengemudi bus TransJakarta. Pada video yang salah satunya diunggah akun Dashcam Indonesia, pengendara tadi masuk ke dalam jalur TransJakarta.

Tidak lama pengendara tadi melanjutkan jalan di jalur TransJakarta, di depannya sudah ada petugas yang menilang. Tapi dari video tersebut terlihat hal yang miris, di mana pelanggar aturan kelihatan lebih emosi daripada yang sudah sesuai.

Budiyanto, pengamat Transportasi mengatakan, sudah jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan tentang rambu larangan dan perintah.

Baca juga: Efek Buruk Motor Sering Pakai Oli Palsu

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

 

"Jalur khusus TransJakarta atau busway hanya untuk kendaraan transjakarta, artinya kendaraan lainnya tidak boleh melewatinya, termasuk motor. Apalagi jalur sudah dipasangi rambu dan pembatas dari beton," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Kalau ada pengendara motor yang melewati busway sudah pasti melanggar aturan. Tapi jika sampai emosi, pengendara tadi bisa dibilang punya sikap dan perilaku yang memalukan.

Baca juga: Mitsubishi Fuso Canter FE SHDX, Truk Andalan untuk Sektor Pertambangan


"Sikap dan perilaku pengendara motor sangat memalukan dan menunjukkan begitu rendahnya disiplin dalam berlalu lintas. Sudah salah ngotot lagi," kata Budiyanto.

Budiyanto bilang, pelanggar aturan tadi bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009. Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com