JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Isra Miraj dan Imlek, ada penyesuaian waktu untuk layanan pengurusan dokumen wajib. Salah satunya, yakni layanan pengurusan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Berdasarkan informasi dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, pada Selasa (6/2/2024), layanan pengurusan BPKB akan ditutup mulai Kamis, 8 Februari 2024 sampai 10 Februari 2024.
“Hari Kamis, Jumat & Sabtu, tanggal 8, 9, 10 Februari 2024 Libur Nasional Isra Miraj, Imlek dan Cuti Bersama (Pelayanan Tutup),” tulis unggahan tersebut.
Layanan baru akan kembali dibuka pada Senin, 12 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Untuk diketahui, layanan penerbitan BPKB baru umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat saat baru membeli kendaraan, atau mengganti BPKB lama yang kondisinya rusak atau hilang.
Selain mempersiapkan dokumen-dokumen wajib, pengurusan BPKB juga membutuhkan biaya administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Pemerintan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/06/162100215/layanan-bpkb-tutup-saat-libur-isra-miraj-dan-imlek