JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan salah satu syarat wajib pengendara sepeda motor di jalan raya.
Sama seperti SIM lainnya, SIM C juga memiliki batas masa berlaku hingga lima tahun setelah diterbitkan. Sehingga pemiliknya perlu melakukan perpanjangan sebelum selesai.
Jika pemilik SIM C terlambat melakukan perpanjangan, walaupun satu hari saja, maka tidak bisa diperpanjang dan perlu membuat SIM baru.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 TANGGAL 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Maka dari itu, pemilik SIM diharapkan mengingat atau sesekali memeriksa masa berlakunya.
Adapun tarif perpanjang SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya perpanjang SIM C, yaitu Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Berdasarkan Digital Korlantas, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sementara untuk tarif tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.
Untuk syarat perpanjang SIM C pemohon bisa menyiapkan SIM lama yang masih aktif, KTP, hasil RIKKES jasmani dan tes psikologi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/05/113100615/biaya-resmi-perpanjangan-sim-c-per-februari-2024