Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor RF Bukan Dewa Lagi di Jalan, Ini Penggantinya

Kompas.com - 22/12/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku ‘pelat nomor dewa’ dengan kode QH, RF, IR, dan sejenisnya telah secara resmi dihentikan oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri), per-November 2023.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat RF dan sejenisnya dihentikan sebagai bentuk pendisiplinan lalu lintas, dan untuk menghilangkan oknum-oknum pengendara arogan.

“Sudah banyak juga komplain dari masyarakat jadi kami (Korlantas) tertibkan, (pelat nomor dewa) sudah dihilangkan,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Dia menambahkan, apabila masih dijumpai di jalan pengendara dengan pelat nomor RF, hal itu patut dicurigai sebagai palsu atau berpura-pura, menimbang masa berlakunya sudah habis.

Baca juga: Pelat Nomor RF Tidak Berlaku Lagi, Ini Kode Penggantinya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sebagai pengganti pelat RF, Korlantas Polri akan membuat dua kategori Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang dinamakan pelat nomor khusus dan pelat nomor rahasia.

“Untuk selanjutnya, akan diberlakukan dua TNKB baru. Satu bernama pelat nomor khusus dan satunya pelat nomor rahasia,” kata Yusri.

Pelat nomor khusus terbaru hanya diperuntukkan untuk pejabat TNI Polri, serta Instansi Pemerintahan terkait. Penerimanya pun dibatasi, hanya berlaku bagi pejabat eselon 1 serta eselon 2, dan hanya boleh dipasang di kendaraan dinas.

Baca juga: Klaim Honda Soal Jumlah Pemesanan EM1 e: Sejak Meluncur di GIIAS 2023

Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

“Kalau jaman yang RF dulu, masih digunakan untuk eselon 1 sampai 3, tapi tidak dijelaskan berapa jumlah pejabat yang dibolehkan menggunakan, sekarang tidak lagi. Hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” ucap Yusri.

Selanjutnya adalah pelat nomor rahasia dengan segmentasi jauh lebih spesial, karena hanya berlaku bagi tim intelijen instansi-instansi khusus saja.

Pelat nomor rahasia dulunya di kode QH, IR, dan sebangsanya. Ini seharusnya rahasia, tapi entah kenapa bisa bocor. Besok dipastikan tidak bocor lagi,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau