Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol Harusnya Kena Sanksi Berat

Kompas.com - 09/12/2023, 13:42 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Saat mengendarai mobil wajib hukumnya pengemudi dalam kondisi sehat badan dan mental. Itulah sebabnya orang sakit dan emosi tidak diperkenankan mengoperasikan mobil.

Rupanya, larangan tersebut juga diberlakukan untuk orang dalam pengaruh minuman beralkohol. Biasanya, setelah seseorang meminum alkohol akan terganggu kesadarannya sehingga sangat berbahaya bila mengemudi.

Beberapa kecelakaan fatal dalam berlalu lintas melibatkan pengemudi mabuk. Ini menjadi perhatian oleh sejumlah pihak bahwa perlu adanya edukasi kepada masyarakat luas tentang bahaya mengemudi bagi orang mabuk.

Baca juga: Pemotor di Sergai Tewas Masuk Parit Usai Mabuk Tuak

Petugas melakukan olah tempat kejadian kecelakaan mobil Honda Jazz menabrak pengendara motor di Jalan Brigjend Sutoyo, Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).KOMPAS.COM/GAKKUM SATLANTAS BOJONEGORO Petugas melakukan olah tempat kejadian kecelakaan mobil Honda Jazz menabrak pengendara motor di Jalan Brigjend Sutoyo, Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).

 

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi harus paham ketika mabuk kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut.

Saat mengemudi, dibutuhkan kewaspadaan yang tinggi dan fokus pengemudi harus 100 persen berada pada kendaraan. Mengonsumsi alkohol sedikit atau banyak tetap akan membuat mabuk, seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak mengemudi.

“Minuman beralkohol berpeluang menyita kesadaran pengemudi, jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga, ketika pengemudi harus mengambil keputusan, responsnya akan sangat lambat,” ujar Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Mengapa Alkohol Bisa Menyebabkan Mabuk?

Kondisi mobil city car yang mengalami kecelakaan tunggal dan menewaskan sepasang muda-mudi di bilangan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/9/2023)Satlantas Polrestabes Makassar Kondisi mobil city car yang mengalami kecelakaan tunggal dan menewaskan sepasang muda-mudi di bilangan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/9/2023)

 

Sony melanjutkan, saat pengemudi dalam keadaan mabuk dan memutuskan untuk berkendara, artinya sudah melanggar UU Lalu Lintas Pasal 311. Jika sampai ada nyawa yang hilang, harusnya dikenakan lagi Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Kenapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Sebabkan Kecelakaan Maut di Karanganyar, Sopir Minibus Diduga Konsumsi Miras

Pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni Pasal 311 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Transjakarta Perpanjang Layanan 4 Rute Bus ke Terminal Saat Nataru

Transjakarta Perpanjang Layanan 4 Rute Bus ke Terminal Saat Nataru

Niaga
Bus Baru PO Garuda Mas, Pakai Bodi Laksana Legacy SR3 Neo XHD Prime

Bus Baru PO Garuda Mas, Pakai Bodi Laksana Legacy SR3 Neo XHD Prime

Niaga
Rekayasa Lalu Lintas Operasi Lilin Candi 2024 Polda Jawa Tengah

Rekayasa Lalu Lintas Operasi Lilin Candi 2024 Polda Jawa Tengah

News
Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia, BYD M6 Disalip Honda WR-V

Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia, BYD M6 Disalip Honda WR-V

Feature
Video Viral, Iseng Pasang Tangga di Tengah Jalan Bikin Celaka Pengendara Lain

Video Viral, Iseng Pasang Tangga di Tengah Jalan Bikin Celaka Pengendara Lain

Feature
Berbagi Pengalaman Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU Tol Transjawa

Berbagi Pengalaman Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU Tol Transjawa

Feature
Ini 5 Aplikasi untuk Cek Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Tol

Ini 5 Aplikasi untuk Cek Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Tol

Tips N Trik
Polda Jateng Gelar Operasi Lilin Candi 2024 Mulai Hari Ini, Minggu 22 Desember

Polda Jateng Gelar Operasi Lilin Candi 2024 Mulai Hari Ini, Minggu 22 Desember

News
Joki Jalur Alternatif di Puncak yang Peras Rp 850.000 Ditangkap Polisi

Joki Jalur Alternatif di Puncak yang Peras Rp 850.000 Ditangkap Polisi

News
Sosok Polantas Viral, Pilih Jadi Pemulung daripada Terima Suap

Sosok Polantas Viral, Pilih Jadi Pemulung daripada Terima Suap

Feature
Video Mobil Lewat Jalur Alternatif Puncak, Diperas Joki Rp 850.000

Video Mobil Lewat Jalur Alternatif Puncak, Diperas Joki Rp 850.000

Feature
Catat Jadwal Contraflow di Tol Jagorawi Hari Ini

Catat Jadwal Contraflow di Tol Jagorawi Hari Ini

Tips N Trik
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024

News
[POPULER OTOMOTIF]  Langkah yang Perlu Diambil Saat Mobil Mengalami Overheat | Bicara Kemungkinan Mitsubishi DST Meluncur di Indonesia

[POPULER OTOMOTIF] Langkah yang Perlu Diambil Saat Mobil Mengalami Overheat | Bicara Kemungkinan Mitsubishi DST Meluncur di Indonesia

News
Apakah CVT Cocok untuk Pengemudi dengan Gaya Agresif?

Apakah CVT Cocok untuk Pengemudi dengan Gaya Agresif?

Teknologi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau