Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Kustom Bisa Mendapatkan Legalitas, tapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 29/11/2023, 18:31 WIB
Erwin Setiawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mobil atau motor custom, merupakan puncaknya seni karena setiap builder bisa mewujudkan imajinasi mereka menjadi sebuah karya, khususnya berbentuk kendaraan bermotor.

Bentuk dari kendaraan custom bisa tidak terbatas, bahkan mungkin sebelumnya belum pernah ada di dunia. 

Sebelum disahkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, status legalitas kendaraan custom tidak ada kejelasan. Sehingga menjadi penghambat bagi para builder di Tanah Air.

Baca juga: Apa Benar Perawatan Mobil Kustom Sulit?

Replika Porsche milik Janis JoplinKompas.com/Erwin Setiawan Replika Porsche milik Janis Joplin

Yudi, Pemilik Yumos Garage mengatakan, setelah disahkan PM 45 tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, kini mobil atau motor custom atau modifikasi ekstrem bisa mendapatkan legalitas.

“Semua kendaraan custom, baik itu modifikasi ringan, sedang, ekstrem, atau replika bisa mendapatkan legalitas, asalkan memenuhi syarat atau lolos uji kelayakan,” ucap Yudi kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Yudi mengatakan, untuk bisa mendapatkan legalitas tersebut, mobil atau motor custom apa saja harus memenuhi persyaratan atau kelayakan. Sehingga, kendaraan tetap aman dan nyaman saat dikendarai.

Baca juga: Ini Syarat Agar Kendaraan Kustom Mendapatkan Legalitas

Mobil modifikasi VW Combi yang dipadukan dengan VW Beetle dipajang di booth Hot Wheels di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023Kompas.com/Donny Mobil modifikasi VW Combi yang dipadukan dengan VW Beetle dipajang di booth Hot Wheels di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023

“Aturannya lengkap ada di PM 45 tahun 2023, beberapa yang saya ingat adalah mobil harus lulus uji keselamatan, performa, kelistrikan, emisi gas buang, dan sebagainya, prosesnya unit diujikan ke bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah,” ucap Yudi.

Dengan demikian, para builder tidak cukup hanya berfokus pada kebebasan berkarya, tapi juga wajib memperhatikan beberapa aspek keselamatan dan kelayakan terhadap karya yang dibuat.

“Ada bengkel-bengkel yang ditunjuk sebagai tempat uji kelayakan mobil dan motor custom. Harapannya setiap daerah ada, sehingga untuk pengujian tidak perlu harus ke luar kota,” ucap Yudi.

Baca juga: Batasan Perubahan Jarak Sumbu Mobil Kustom Tidak Boleh Sembarangan

Dengan disahkannya aturan PM 45 tahun 2023 bagi Yudi merupakan angin segar yang mendatangkan semangat pada pelaku kustomisasi karena nantinya hasil karya bakal memiliki legalitas yang jelas dan sah.

Kustomfest 2023KOMPAS.com/STANLY RAVEL Kustomfest 2023

“Salah satu impian saya bersama Yumos Garage adalah menciptakan mobil, bukan replika seperti saat ini, tapi memiliki mobil dengan desain dan konsep khas dari Yumos Garage, itu akan menjadi target kami ke depan,” tutup Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com