Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Replika Kini Bisa Mendapatkan Legalitas

Kompas.com - 28/11/2023, 17:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mobil replika atau tiruan banyak dijumpai di dunia kustom. Pasalnya, mereka mengutamakan nilai seni sehingga siapa yang bisa menghadirkan mobil legenda maka akan mendapatkan pengakuan.

Tidak hanya pegiat kustom, tapi para pecinta mobil klasik pun sangat antusias terhadap mobil yang memiliki nilai sejarah dan langka. Maka dari itu, replika kerap menjadi solusi.

Sebelum disahkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, status legalitas mobil replika tidak ada kejelasan. Sehingga menjadi penghambat bagi pecintanya.

Baca juga: Replika Porsche Janis Joplin Ramaikan Kustomfest 2023

Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.KOMPAS.com/ SELMA AULIA Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.

Yudi, Pemilik Yumos Garage mengatakan setelah disahkan PM 45 tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, kini mobil replika bisa mendapatkan legalitas.

“Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, namun ke depan mobil-mobil replika ini akan memiliki STNK dan BPKB khusus, jadi lebih detail keterangannya,” ucap Yudi kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Selama ini, Yudi mengatakan mobil replika menggunakan STNK dan BPKB sesuai dengan mesin dan rangka yang digunakan.

Misal replika VW Kodok dengan mesin dan chasis Avanza, dia akan menggunakan STNK dan BPKB Avanza. Jadi tempat servis berkalanya juga bisa di Toyota.

Baca juga: Bisa Jadi Koleksi, Replika Lexus dan Land Cruiser Ini Berlisensi Resmi

Replika Porsche milik Janis JoplinKompas.com/Erwin Setiawan Replika Porsche milik Janis Joplin

“Tapi setelah ada aturan baru ini, status mobil replika menjadi lebih jelas, konsumen juga lebih aman ketika di jalan terkena razia atau pemeriksaan bisa menunjukkan legalitas yang sah,” ucap Yudi.

Yudi mengatakan untuk bisa mendapatkan legalitas tersebut, memang mobil replika atau mobil kustom apa saja harus memenuhi persyaratan atau kelayakan. Sehingga, mobil-mobil kustom ini tetap aman dan nyaman saat dikendarai.

“Aturannya lengkap ada di PM 45 tahun 2023, beberapa yang saya ingat adalah mobil harus lulus uji keselamatan, performa, emisi gas buang dan sebagainya, prosesnya mobil diujikan ke bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah,” ucap Yudi.

Baca juga: Mau Punya Replika Ferrari atau Lamborghini, Datang ke Bengkel Ini

Replika supercarinstagram.com/ronny_nopirman Replika supercar

“Ada bengkel-bengkel yang ditunjuk sebagai tempat uji kelayakan mobil dan motor kustom. Harapannya setiap daerah ada, sehingga untuk pengujian tidak perlu harus ke luar kota,” ucap Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com