Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Anak Kecil Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet

Kompas.com - 27/11/2023, 17:31 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena klakson telolet bus hingga saat ini masih mewarnai dunia otomotif Indonesia. Tidak sedikit pula dibalik femonena ini justru menjadi malapetaka yang membahayakan.

Misalnya seperti kejadian yang terekam pada cuplikan video dari unggahan Instagram @indo_busmate.id. Pada video itu terlihat ada tiga orang anak kecil yang sedang mengejar bus untuk membunyikan klakson.

Kemudian salah satu tangan kru bus keluar seperti sedang memberikan sesuatu. Sontak anak-anak tersebut berlarian untuk mengejar bus. Namun salah satu anak terjatuh dan terlindas masuk ke kolong bus.

Bus langsung menghentikan lajunya dan kru turun untuk menyelamatkan anak tersebut. Hanya saja belum diketahui dimana lokasi dan juga kapan kejadian tersebut terjadi. Pada narasi video disebutkan bila anak tersebut mengalami robek dan patah kaki. 

Baca juga: Berlangsung 15-25 Februari 2024, Dyandra Perluas Ruang Pameran IIMS

Ganjar, salah satu kernet bus AKAP dari PO Best Premium mengatakan, bus punya blind spot atau titik buta yang besar. Bila terlalu dekat dan sampai terjatuh tidak akan terlihat oleh sopir bus

"Makanya kalau ada gerombolan anak kecil biasanya saya akan bantu sopir untuk meminta anak-anak tersebut minggir dan tidak terlalu dekat dengan bus. Kalau anak-anak itu terlalu dekat bus dan tidak terlihat oleh sopir takut terserempet," kata Ganjar kepada Kompas.com. 

Baca juga: Resmi, Luca Marini Gabung ke Repsol Honda

Saat ini beberapa terminal bus juga telah melarang bus yang dengan sengaja membunyikan klakson telolet. Hal ini untuk menjadi keselamatan banyak orang dan banyak pihak. 

Misalnya seperti di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang yang melarang bus menggunakan klakson tersebut. Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely, pelarangan penggunaan klakson telolet ini dilakukan atas usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, yang menilai bahwa bunyi atau suara klakson tersebut mengganggu dan membahayakan lalu lintas.

“Pengunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban,” kata Achmad, dikutip dari NTMC Polri (27/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau