Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Mobil Pelat Dewa Juga Tidak Kebal Ganjil Genap

Kompas.com - 27/11/2023, 16:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta bisa dianggap sebagai aturan khusus, karena sifatnya mengikat hampir seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan.

Aturan gage bahkan memiliki dasar hukumnya sendiri, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 51 tahun 2020.

Regulasi ini mengatur secara rinci, perihal tata cara pelaksanaan gage, hukuman melanggar, serta hal-hal tambahan lainnya.

Berbeda dengan anggapan umum, hanya segelintir kendaraan yang punya hak imunitas dan kebal ganjil genap.

Baca juga: Mobil Listrik Neta V Mulai Diserahkan ke Konsumen

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, bahkan kendaraan dengan pelat nomor dewa seperti RF tidak kebal aturan ganjil genap.

"Seluruh kendaraan pelat hitam termasuk pelat RF akan terkena aturan ganjil genap, meski itu adalah kendaraan dinas," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Mukmin menegaskan, jika menyangkut kendaraan dinas instansi, hanya pihak-pihak aparat tertentu saja yang memiliki hak imunitas.

Sebagai contoh, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara, serta kendaraan dinas TNI-Polri dengan pelat khusus.

"Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dibagi jadi 3, Legislatif, Eksekutif, Yudikatif," kata Mukmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau