JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta bisa dianggap sebagai aturan khusus, karena sifatnya mengikat hampir seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan.
Aturan gage bahkan memiliki dasar hukumnya sendiri, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 51 tahun 2020.
Regulasi ini mengatur secara rinci, perihal tata cara pelaksanaan gage, hukuman melanggar, serta hal-hal tambahan lainnya.
Berbeda dengan anggapan umum, hanya segelintir kendaraan yang punya hak imunitas dan kebal ganjil genap.
Baca juga: Mobil Listrik Neta V Mulai Diserahkan ke Konsumen
Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, bahkan kendaraan dengan pelat nomor dewa seperti RF tidak kebal aturan ganjil genap.
"Seluruh kendaraan pelat hitam termasuk pelat RF akan terkena aturan ganjil genap, meski itu adalah kendaraan dinas," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/11/2023).
Mukmin menegaskan, jika menyangkut kendaraan dinas instansi, hanya pihak-pihak aparat tertentu saja yang memiliki hak imunitas.
Sebagai contoh, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara, serta kendaraan dinas TNI-Polri dengan pelat khusus.
"Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dibagi jadi 3, Legislatif, Eksekutif, Yudikatif," kata Mukmin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.