Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

260.000 Kendaraan Terblokir Beli BBM Subsidi, Ingat Cara Daftarnya

Kompas.com - 27/11/2023, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan, sedikitnya sudah ada 260.000 kendaraan yang terblokir untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena diduga melakukan penyelewengan.

Perinciannya, sebanyak 228.000 kendaraan dilakukan pemblokiran karena data yang melakukan pengisian BBM bersubsidi tidak terdaftar di Korlantas Polri.

Sementara sekitar 32.000 kendaraan lainnya menggunakan pelat nomor tak sesuai data serta foto terindikasi hasil suntingan.

Baca juga: Live MotoGP Valencia: Martin Tabrak Marquez, Bagnaia Juara Dunia

Pelanggan pertamina melakukan pembayaran menggunakan E-Voucher BBM MyPertamina.DOK. Pertamina Pelanggan pertamina melakukan pembayaran menggunakan E-Voucher BBM MyPertamina.

"Dapat kami sampaikan ada 228.000 (kendaraan) yang kami blokir karena tidak termasuk atau tak terdapat data Korlantas," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, dikutip Minggu (26/11/2023).

Untuk itu, calon pembeli BBM subsidi sebaiknya melakukan pendaftaran dahulu di situs web mypertamia.id supaya data tak disalahgunakan maupun sesuai dengan kondisi ril.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program subsidi tepat atau uji coba full cycle yang terus diperluas wilayahnya hingga Maret 2023, sebagaimana amanat Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.

Dilansir dari laman resmi perseroan, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan untuk menyiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung, yaitu;

  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari bagian depan dan belakang.
  • Foto Uji Kendaraan Bermotor (KIR).
  • Foto kendaraan yang menampilkan semua bagian.
  • Foto nomor polisi kendaraan.
  • Foto surat rekomendasi (khusus untuk non-kendaraan).

Baca juga: Bagnaia Patahkan Kutukan Nomor Start 1 di MotoGP

Setelah persiapan dokumen selesai, silakan melakukan pendaftaran MyPertamina secara daring, dengan langkah sebagai berikut;

- Akses laman subsiditepat.mypertamina.id atau pindai QR code pendaftaran MyPertamina yang tersedia di sini: QR code pendaftaran MyPertamina.
- Centang kotak pada halaman depan sebagai tanda pemahaman terhadap penjelasan.
- Klik "Daftar Sekarang".
- Isi data pribadi sesuai dengan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan unggah foto KTP beserta foto diri.
- Tentukan password.
- Klik "Selanjutnya".
- Lengkapi informasi kontak dan alamat.
- Klik "Selanjutnya".
- Pilih jenis subsidi dan jenis customer.
- Unggah foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan, dan nomor polisi kendaraan pada formulir data kendaraan.
- Input data pengguna kendaraan yang akan didaftarkan.
- Bagi pelanggan non-kendaraan, isi data dengan benar, unggah foto surat rekomendasi, dan isilah kolom data yang sesuai pada surat.
- Masukkan password untuk klaim penggunaan subsidi kendaraan yang didaftarkan.
- Klik "Selanjutnya".
- Centang kotak persetujuan. Klik "Daftar Pengguna BBM Subsidi".
- Proses validasi memerlukan waktu tujuh hari kerja, dan pelanggan dapat mengunduh QR code dari aplikasi MyPertamina atau subsiditepat.mypertamina.id.

Baca juga: Persiapan PO Bus AKAP Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Harga Tiket Normal

Ilustrasi SPBU Pertamina.KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi SPBU Pertamina.

Para pelanggan yang mengalami kendala saat mendaftar secara online dapat mengunjungi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina untuk memperoleh QR code Subsidi Tepat.

"Ada tiga hal yang menjadi penyebab (diblokir), pertama, tak sesuai data Korlantas, lalu ini diindikasikan sebagai pelangsir karena melakukan pengisian BBM berulang-ulang. Lalu, sekali lagi foto indikasi diedit yang dimasukkan data yang disampaikan terindikasi palsu," kata Riva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com