Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Pelat Nomor di Pinggir Jalan Tetap Bisa Pakai Stempel Kepolisan

Kompas.com - 23/11/2023, 12:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mewajibkan pemilik kendaraan memakai pelat asli yang dikeluarkan Samsat setempat. Perbedaan pelat asli yaitu mempunyai tanda stempel atau cap dari kepolisian.

Tapi nyatanya bikin pelat nomor di tukang pinggir jalan pun bisa pakai logo embos kepolisian seperti itu. Meski diakui tidak semua tukang pelat nomor punya stempel dan bisa melakukannya.

Baca juga: Video Motor Mini Terobos Kemacetan di Jalan Raya Puncak

Contoh pembuatan pelat mobil di salah satu toko di sentra otomotif Blok M, Jakarta SelatanKOMPAS.com/Gilang Contoh pembuatan pelat mobil di salah satu toko di sentra otomotif Blok M, Jakarta Selatan

"Stempel atau cap, ada yang punya ada yang tidak. Jadi tidak semuanya," ucap Puryono, pemilik Hidayah Motor, toko pembuat pelat nomor kendaraan di bursa otomotif Blok M, Jakarta Selatan, yang ditemui belum lama ini.

Puryono mengatakan, biaya pembuatan pelat nomor tanpa stempel lebih murah dibandingkan yang pakai stempel. Tapi mayoritas pemilik lebih suka membuat yang pakai stempel mirip kepolisian.

"Kalau tidak pakai lebih murah, lebih murah antara Rp 75.000 sampai Rp 100.000," ujarnya.

Baca juga: Mulai Musim Hujan, Jangan Abaikan Kondisi Karet Wiper

Proses pembuatan pelat nomor palsu di bengkel pinggir jalanKompas.com/Daafa Alhaqqy Proses pembuatan pelat nomor palsu di bengkel pinggir jalan

Puryono menyebutkan, ada beberapa alasan orang tetap membuat pelat nomor buatan sendiri bukan asli Polda.

"Biasanya karena pelat nomornya jatuh, baik itu motor atau mobil, hilang, atau tertabrak jadi penyok-penyok. Jadi biasanya karena kondisi," katanya.

"Kemudian (pelat nomor buatan) dari Polda tidak terlalu rapih jadi diulang penataannya lebih presisi dan simetris. Karena kan partai banyak kalau Polda bikinnya. Jadi reparasi, kalau jatuh dan penyok bikin baru," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com