Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Pajak Tahunan Mobil Listrik MG4 EV

Kompas.com - 21/11/2023, 19:31 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - MG4 EV jadi mobil listrik pertama dari Morris Garages (MG) yang dipasarkan di Indonesia. Mobil ini memiliki desain eksterior yang cukup agresif, tapi interior minimalis.

Selain itu, fitur-fitur yang disematkan juga tidak kalah dengan mobil listrik lain sekelasnya. Kapasitas baterai atau jarak tempuhnya juga cukup jauh, sehingga cocok untuk digunakan harian di perkotaan atau berkendara ke luar kota sekalipun.

Baca juga: Hitung Biaya Perawatan MG4 EV, Lima Tahun Pertama Gratis

Pemerintah memberikan banyak sekali keringanan atau insentif untuk mobil listrik. Salah satunya dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Mobil listrik MG4 EVKompas.com/Adityo Mobil listrik MG4 EV

Pada Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, disebutkan bahwa PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai adalah nol persen.

Pasal 10 Ayat 1, menyebutkan, "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."

Baca juga: Hitung Efisiensi Daya MG4 EV buat Dipakai Harian

Pada pasal yang sama dan ayat kedua, tertulis, "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."

Posisi mengemudi mobil listrik MG4 EVKompas.com/Adityo Posisi mengemudi mobil listrik MG4 EV

Sehingga, untuk tahun pertama, pemilik MG4 EV hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pajak Tahunan MG4 EV pada Tahun Pertama:

PKB Rp 0
BBNKB Rp 0
SWDKLLJ Rp 143.000
Penerbitan STNK Rp 200.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Total  Rp 443.000

 

Mobil listrik MG4 EVKompas.com/Adityo Mobil listrik MG4 EV

Sedangkan untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Kemudian, untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi.

Pajak 5 Tahunan MG4 EV:

PKB Rp 0
BBNKB Rp 0
SWDKLLJ Rp 143.000
Perpanjang STNK Rp 200.000
Pengesahan STNK Rp 50.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Total Rp 493.000


Pengeluaran yang terkait dengan pajak kendaraan, mobil listrik jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan mobil konvensional.

Namun, harga mobilnya yang saat ini masih cukup tinggi. Sebab, rata-rata masih didatangkan secara utuh alias Completely Built Up (CBU).

MG4 EV saat ini hadir dalam lima pilihan warna, yakni Brighton Blue, Arctic White, Black Knight, Metal Ash Grey, Scarlet Red, dan yang terbaru Volcano Orange. Tersedia dua tipe, Ignite dengan banderol Rp 649,9 juta (OTR Jakarta) dan Magnify i-Smart seharga Rp 699,9 juta (OTR Jakarta).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com