Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Pelanggaran Lalu Lintas yang Berpotensi Kecelakaan di Pati

Kompas.com - 25/10/2023, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Pati, Jawa Tengah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, di Jalan Sunan Kalijaga Pertigaan Godi, Senin (23/10/2023).

Kapolres Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan, penindakan pelanggaran yang dilakukan seperti melawan arus dan menerobos rambu lalu lintas.

“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas,” ungkap Asfauri dalam keterangan resminya, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Daftar Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya

Asfauri mengatakan, dari hasil kegiatan ini terdapat beberapa pelanggar yang dikenakan sanksi tilang sebanyak 33 pelanggar, dengan barang bukti yang disita 14 SIM, 19 STNK dan 13 teguran.

“Kegiatan pagi ini anggota Satlantas Polresta Pati sesuai perintah Kapolresta Pati, tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial laka,” jelasnya.

Perlu diingat, pelanggaran melawan arus dan menerobos rambu-rambu lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

Pada pasal 287 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan pemerintah dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ayat 1 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ayat 2 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kabinet Israel Setujui Proposal Pemindahan Warga Gaza
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau