Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Pelanggaran Lalu Lintas yang Berpotensi Kecelakaan di Pati

Kompas.com - 25/10/2023, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Pati, Jawa Tengah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, di Jalan Sunan Kalijaga Pertigaan Godi, Senin (23/10/2023).

Kapolres Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan, penindakan pelanggaran yang dilakukan seperti melawan arus dan menerobos rambu lalu lintas.

“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas,” ungkap Asfauri dalam keterangan resminya, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Daftar Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya

Penindakan tilang uji emisi di Taman AnggrekKompas.com/Daafa Penindakan tilang uji emisi di Taman Anggrek

Asfauri mengatakan, dari hasil kegiatan ini terdapat beberapa pelanggar yang dikenakan sanksi tilang sebanyak 33 pelanggar, dengan barang bukti yang disita 14 SIM, 19 STNK dan 13 teguran.

“Kegiatan pagi ini anggota Satlantas Polresta Pati sesuai perintah Kapolresta Pati, tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial laka,” jelasnya.

Perlu diingat, pelanggaran melawan arus dan menerobos rambu-rambu lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

Saat ditilang, kita perlu mengetahui hal-hal yang dasarnya.Kompas Automotif Saat ditilang, kita perlu mengetahui hal-hal yang dasarnya.

Pada pasal 287 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan pemerintah dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ayat 1 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ayat 2 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau