PATI, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Pati, Jawa Tengah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, di Jalan Sunan Kalijaga Pertigaan Godi, Senin (23/10/2023).
Kapolres Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan, penindakan pelanggaran yang dilakukan seperti melawan arus dan menerobos rambu lalu lintas.
“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas,” ungkap Asfauri dalam keterangan resminya, Senin (23/10/2023).
Asfauri mengatakan, dari hasil kegiatan ini terdapat beberapa pelanggar yang dikenakan sanksi tilang sebanyak 33 pelanggar, dengan barang bukti yang disita 14 SIM, 19 STNK dan 13 teguran.
“Kegiatan pagi ini anggota Satlantas Polresta Pati sesuai perintah Kapolresta Pati, tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial laka,” jelasnya.
Perlu diingat, pelanggaran melawan arus dan menerobos rambu-rambu lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 287 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan pemerintah dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ayat 1 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ayat 2 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/25/121200815/masih-banyak-pelanggaran-lalu-lintas-yang-berpotensi-kecelakaan-di-pati