Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Pelat Polisi Palsu Beli Online

Kompas.com - 22/10/2023, 09:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi Toyota Fortuner yang arogan dan tersebar videonya di Instagram akhirnya tertangkap. Pengguna pelat dinas Polisi palsu tersebut berinisial M (26) dan sudah tertangkap.

Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, M adalah warga sipil, pekerja swasta dan ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 335 KUHP terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan.

Untuk penggunaan pelat palsu, M akan diperiksa lebih lanjut oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Video Viral, Motor Berlebihan Pakai Spion dan Pelat Nomor Mobil

pelat nomor dinas polisi palsu di Googlepotongan gambar google pelat nomor dinas polisi palsu di Google

M mengaku kalau pelat dinas palsu tersebut dia dapatkan di toko online. Untuk harganya, Rp 500.000 saja.

"Dia mengaku pesan dari salah satu platform online," kata Samian.

Redaksi pun coba mencari pelat dinas di laman Google. Hasilnya, terlihat banyak toko dari berbagai platform online menawarkan pembuatan pelat palsu tersebut.

Baca juga: Banyak yang Salah, Posisi Tuas Matik yang Benar Saat Jalan Macet


Harganya pun beragam, mulai dari Rp 300.000 sampai jutaan rupiah dengan berbagai model.

Samian melanjutkan, pemilik toko yang menjual pelat dinas palsu tersebut kabarnya akan dipanggil.

"Terkait dengan sumber pelat dinas palsu, penyidik sedang melakukan komunikasi dengan pemilik marketplace terkait," ucap Samian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com