Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Kompas.com - 10/10/2023, 14:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pemberlakuan kebijakan BBNKB dengan tarif 0 persen yang dikhususkan buat kendaraan bekas.

Beleid ini termuat di dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.

“Peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Efek Buruk Sering Telat Ganti Oli Mesin Mobil

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.

“Serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya, sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date,” kata dia.

Lusiana juga mengimbau, agar masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif BBNKB 0 persen bagi penyerahan kedua dan seterusnya.

Menurutnya, hal ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya

Baca juga: Spesifikasi Ferrari 458 yang Kecelakaan di Senayan, Bertenaga Buas

Ilustrasi BPKB Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi BPKB

Berikut ini isi kebijakan insentif fiskal dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023:

a) Insentif BBNKB 0 persen untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).

b) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.

c) Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah.

d) Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com