JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, sedikitnya terdapat 341 pelanggar yang sudah dikenakan sanksi tilang selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023, atau 18-19 September 2023.
Pelanggar itu semuanya ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan rincian 293 kasus menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya melalui ETLE mobile.
"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Tips Agar Tidak Lupa Bawa SIM dan STNK Saat Berkendara
Dari ratusan pelanggar yang ditilang, mayoritas adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, yakni sebanyak 274 pelanggar.
Kemudian, 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.
Lalu ada sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus.
"Selain itu kita juga melakukan peneguan tehadap 4.551 pengendara," ujarnya.
Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan mulai Senin (18/9/2023) kemarin hingga 1 Oktober mendatang.
Baca juga: Honda Bawa Dua Mobil Listrik di Ajang IEMS 2023
Dalam pelaksanaannya, ada 15 pelanggaran yang menjadi target sasaran. Yakni pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, pemotor tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, hingga kendaraan yang memasang rotator bukan peruntukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.