Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hari Operasi Zebra 2023, Polda Metro Jaya Tindak 341 Pelanggar

Kompas.com - 20/09/2023, 17:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, sedikitnya terdapat 341 pelanggar yang sudah dikenakan sanksi tilang selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023, atau 18-19 September 2023.

Pelanggar itu semuanya ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan rincian 293 kasus menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya melalui ETLE mobile.

"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Tips Agar Tidak Lupa Bawa SIM dan STNK Saat Berkendara

Dari ratusan pelanggar yang ditilang, mayoritas adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, yakni sebanyak 274 pelanggar.

Kemudian, 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.

Lalu ada sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus.

"Selain itu kita juga melakukan peneguan tehadap 4.551 pengendara," ujarnya.

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan mulai Senin (18/9/2023) kemarin hingga 1 Oktober mendatang.

Baca juga: Honda Bawa Dua Mobil Listrik di Ajang IEMS 2023

Dalam pelaksanaannya, ada 15 pelanggaran yang menjadi target sasaran. Yakni pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, pemotor tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, hingga kendaraan yang memasang rotator bukan peruntukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Prabowo Ikut Tren Velocity Usai Akhiri "Open House" di Istana
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau