JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan cekcok antara petugas polisi lalu-lintas (polantas) dengan pengendara sepeda motor. Polisi tersebut sempat terekam mengeluarkan kata kasar.
Dalam video yang diunggah akun TikTok, fenderlita, terdengar polisi itu mengancam ingin mematahkan SIM pengendara motor.
Baca juga: Soal Aturan Uji Emisi, Komunitas Motuba Minta Pemerintah Konsisten
"Kurang ngajar dari tadi ni. Mana sini gua patahin (SIM). Monyet lo dari tadi lo," kata polisi tersebut dalam tayangan video dikutip Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
@fenderlita Mohon maaf sebelumnya saya tidak pernah benci polisi, baru kali ini ketemu polisi modelan begini. 11 detik yg mewakili. Suami berangkat kerja seperti biasa. Sekitar pukul 7.45 di lampu merah dekat kantornya diminta minggir oleh pak pol. Karena ngerasa gaada salah apa-apa akhirnya suami minggir. Pak pol tanya “sudah perpanjang stnk?” Suami jawab “sudah” (ternyata yg baru diperpanjang adalah stnk mobil, yg motor belum). Pak pol minta suami saya serahkan sim & stnk. Suami saya mengaku salah dan tidak melawan sedikitpun, nada bicaranya juga tidak meninggi. Kemudian pak pol arahkan motor untuk naik ke trotoar. Namun karena suami saya harus segera antar jualan (roti) ke pelanggan, jd suami saya minta izin untuk antar pesanannya sebentar dan nanti kembali lg (karena sudah dekat dengan lokasi pengantaran). Pak pol tidak menginzinkan dengan terus mengeluarkan kata-kata kasar. Entah dipikirnya suami saya mencari-cari alasan untuk kabur atau bagaimana. Namun pesanan roti memang harus sampai ke pelanggan jam 8 karena untuk acara di kantornya. Apakah mengayomi, melindungi dan melayani harus dengan berkata kasar bahkan memaki?? #kenatilang #kenatilangpolisi #polisi #polisiindonesia #polisikasar #polisibaik #polisiarogan #viral #polisiviral #fyp #fyp? ? original sound - Fenderlita Kasterina
Akun tersebut kemudian memberikan kronologi peristiwa itu. Menyebut sang pengendara motor merupakan suaminya yang sedang terburu-buru harus mengantarkan pesanan roti ke pelanggan sekitar pukul 08.00 WIB.
"Suami berangkat kerja seperti biasa. Sekitar pukul 7.45 di lampu merah dekat kantornya diminta minggir oleh pak pol. Karena ngerasa gaada salah apa-apa akhirnya suami minggir. Pak pol tanya "sudah perpanjang stnk" Suami jawab "sudah" (ternyata yg diperpanjang adalah stnk mobil, yg motor belum)," tulis penjelasan.
"Pak pol minta suami saya serahkan sim & stnk. Suami saya mengaku salah dan tidak melawan sedikitpun, nada bicaranya juga tidak meninggi. Kemudian pak pol arahkan motor untuk naik ke trotoar. Namun karena suami saya harus segera antar jualan (roti) ke pelanggan, jd suami saya minta izin untuk antar pesanannya sebentar dan nanti kembali lg (karena sudah dekat dengan lokasi pengantaran)," tulis penjelasan.
Baca juga: Soal Aturan Uji Emisi, Komunitas Motuba Minta Pemerintah Konsisten
"Pak pol tidak mengizinkan dengan terus mengeluarkan kata-kata kasar. Entah dipikirnya suami saya mencari-cari alasan untuk kabur atau bagaimana. Namun pesanan roti memang harus sampai ke pelanggan jam 8 karena untuk acara di kantornya," tulis penjelasan.
Sampai berita diturunkan, Kamis (14/9/2023), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhony Eka Putra, belum memberikan jawaban terkait masalah tersebut.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, jika pelanggar merasa tidak setuju dengan petugas maka jangan lakukan tindakan yang melawan hukum.
“Hindari tindakan-tindakan kontra produktif yang dapat berakibat pada permasalahan hukum baru,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.
Budiyanto mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama.
"Seharusnya, sebagai warga negara yang baik saat diberhentikan petugas kepolisian, mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana sudah diatur dalam UU," ujarnya.
Baca juga: Urus Pelat Nomor Lebih Cepat, Korlantas Siapkan e-Faktur
Namun di sisi lain, Budiyanto mengingatkan pada petugas bahwa jika ada permasalahan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar. Hindari tindakan atau perbuatan kontraproduktif yang akan merugikan.
“Karena itu, di sisi lain petugas juga perlu membuat pola komunikasi yang baik dengan pelanggar, sehingga proses pemahaman kedua belah pihak bisa diterima,” kata Budiyanto.
Baca juga: Urus Pelat Nomor Lebih Cepat, Korlantas Siapkan e-Faktur
Pengemudi yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 282.
"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.