Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Efektif, Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Dibatalkan

Kompas.com - 12/09/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan sanksi tilang uji emisi di DKI Jakarta resmi dihentikan pada Senin (11/9/2023), walaupun proses pelaksanaanya baru berjalan satu kali.

Informasi ini dipastikan Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis. Dia menjelaskan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas khusus ini dibentuk.

Setelah satuan tugas dibentuk, keefektifan operasi tilang uji emisi pun dievaluasi. Hasilnya, dinyatakan tidak efektif dan diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Hyundai Ioniq 5 Jadi Andalan Paspampres, Lead Car Rombongan KTT ASEAN

Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaatiKompas.com/Daafa Alhaqqy Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaati

Penjelasan serupa juga disampaikan Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Menurutnya, tilang uji emisi memang belum optimal diterapkan, untuk saat ini.

Dia menilai, ada beberapa faktor yang menghambat efektivitas pelaksanaan tilang uji emisi, beberapa di antaranya yakni kurangnya koordinasi antar instansi, serta keterbaratasan sumber daya baik personel maupun alat.

Heri yang merupakan perwakilan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengaku akan terus berkoordinasi dengan Korlantas Polri perihal solusi pengendalian polusi udara, Namun untuk saat ini, masih belum ada keputusan atau kepastian lebih jelas.

Baca juga: PO Gunung Harta Kasih Potongan Harga Tiket di Bulan Ini

Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek Jakarta

“Kami akan koordinasikan terus perihal tilang, namun sejauh ini memang belum ada keputusan baru selain itu (penghentian tilang uji emisi),” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Kendati demikian, Heri menegaskan jika DLH akan terus menggencarkan pelaksanaan uji emisi kendaraan di beberapa lokasi, khususnya di instansi-instansi Dinas Pemerintahan.

“Tujuan awal uji emisi adalah untuk mengurangi polusi udara, jadi upaya inilah yang akan terus kami (DLH) lakukan,” kata dia.

Untuk diketahui, pelaksanaan tilang uji emisi baru dijalankan satu kali, yakni Jumat (1/9/2023) di beberapa wilayah di DKI Jakarta.

Baca juga: Radical Motorsport Masuk Indonesia, Rilis Mobil Balap Usai MotoGP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.
Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.

Berdasarkan agenda pelaksanaan awal, tilang ini rencananya dilakukan setidaknya 1 kali dalam seminggu, antara hari Kamis atau Jumat.

Akan tetapi, memasuki pekan kedua September 2023, tilang uji emisi tidak dilaksanakan karena alasan ada KTT ASEAN ke-43. Akhirnya pada pekan ketiga September 2023, tilang uji emisi resmi dihentikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau