Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Kendaraan Bermotor, Ada Banyak Sumber Polusi Lainnya

Kompas.com - 05/09/2023, 15:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kualitas udara di wilayah Jabodetabek sedang mengalami penurunan dengan pencemaran udara yang sudah berada pada ambang batas membahayakan kesehatan manusia.

Salah satu upaya yang gencar sedang dilaksanakan adalah penegakan hukum dengan tilang terhadap kendaraan yang punya kadar emisi gas buang tidak sehat atau berada pada batas toleransi.

Baca juga: Cara Merawat Mobil Cat Doff Supaya Tetap Awet

Di Provinsi DKI Jakarta, sejak diberlakukan penegakan pada 1 September 2023 sudah puluhan kendaraan berhasil ditilang. Sebelumnya diberlakukan uji coba pada 25-31 Agustus 2023.

Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaatiKompas.com/Daafa Alhaqqy Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaati

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, penegakan hukum dengan tilang denda sebaiknya bukan hanya dilakukan pada pengemudi kendaraan tapi juga penyumbang polusi yang lain.

"Emisi gas buang kendaraan bermotor menurut hemat saya baru sebagian dari polutan yang mencemari udara di wilayah Jabodetabek," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (5/9/2023).

"Sehingga apabila pemeriksaan hanya terfokus pada emisi gas buang ranmor tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan pencemaran udara," ujar Budiyanto.

Baca juga: Toyota Unggah Teaser SUV Century, Meluncur 6 September 2023

Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).

Kebijakan untuk menurunkan polusi hanya dari kendaraan bermotor dianggap kurang tepat. Penyelesaian parsial sebab walau gas buang kendaraan mengeluarkan polusi, industri lain juga menyumbang polusi.

"Sumber polutan cukup banyak di luar emisi gas buang ranmor, seperti industri/pabrik, konsumsi rumah tangga, pembakaran limbah dan PLTU berbasis batubara," ujar Budiyanto.

"Pemeriksaan terhadap sumber-sumber polutan di luar kendaraan bermotor harus secara serentak dilakukan juga. Pemeriksaan dan penindakan terhadap sumber-sumber polutan secara simultan harus dilaksanakan tanpa pandang bulu," ujarnya.

Baca juga: Pemilik Mobil Diesel Ramai-ramai Migrasi Pakai Solar Murah

Sejumlah pengendara motor melawan arus lalu lintas di Jalan Pegangsaan Timur dekat Stasiun Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Sejumlah pengendara motor melawan arus lalu lintas di Jalan Pegangsaan Timur dekat Stasiun Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).

Pada laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait peningkatan kualitas udara Jabodetabek, disebutkan bahwa sektor transportasi menyumbang polusi 44 persen.

Sedangkan 56 persen sisanya merupakan gabungan dari sektor komersial 1 persen, sektor perumahan 14 persen, sektor industri energi 31 persen, dan sektor manufaktur industri 10 persen.

Dikatakan bahwa pada tahun 2022 terdapat 24,5 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Data diolah oleh KPBB dari BPS, Samsat, Gaikindo, dan AISI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com