JAKARTA, KOMPAS.com - Menggandeng beberapa pihak, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap truk over dimension dan over loading (ODOL).
Penindakan truk ODOL dilakukan dari 22-31 Agustus 2023 di ruas Tol Tol Jakarta-Tangerang, Tol Serpong-Cinere, dan Tol JORR Non S.
Selain untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar, penegakan hukum untuk ODOL juga sebagai upaya menekan tingkat polusi udara di Jabodetabek.
Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo mengatakan, masyarakat sudah lama mengeluhkan keberadaan truk ODOL yang tak hanya berkontribusi besar pada kerusakan jalan dan kecelakaan, tetapi juga membuat polusi udara.
Baca juga: Tambah Alphard, RAV4, dan CR-V, Cek Harga Mobil Hybrid Bulan Ini
"Dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun. Truk ODOL ini menimbulkan biaya sosial yang tinggi karena berkontribusi besar pada kerusakan jalan, kecelakaan, dan penggunaan bahan bakar yang lebih banyak dari yang seharusnya karena beban mesin yang bekerja lebih berat sehingga pada akhirnya menyebabkan emisi meningkat," kata Agung dalam keterangan resminya, Rabu (6/9/2023).
Berdasarkan hasil studi The International Council on Clean Transportation (ICCT) pada 2021, menunjukkan bahwa kendaraan bermesin diesel seperti truk menghasilkan emisi NOx (nitrogen oksida), tingkat emisi CO (karbon monoksida), dan HC (hidrokarbon) lebih tinggi dibandingkan kendaraan lain dan berkontribusi besar terhadap polusi udara di Jakarta.
Pada Operasi ODOL yang dilaksanakan di ruas Tol Jakarta-Tangerang, 257 kendaraan besar terjaring operasi secara acak. Dari jumlah tersebut terdapat 105 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak terjadi pada kendaraan over loading atau kendaraan dengan muatan berlebih sebesar 57 persen.
Untuk ruas Tol Serpong-Cinere, dari 148 kendaraan yang diperiksa, terdapat 32 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak terkait dengan kelengkapan administrasi sebesar, yaitu 63 persen.
Sementara pada ruas Tol JORR Non S, ada 54 kendaraan yang diperiksa dan dari jumlah tersebut, 36 kendaraan yang melakukan pelanggaran terbanyak yaitu muatan dan dimensi berlebih sebesar 47 persen.
Baca juga: Pemilik Mobil Diesel Ramai-ramai Migrasi Pakai Solar Murah
Hasil pengawasan dan monitoring keseluruhan dengan total pemeriksaan dimensi dan muatan angkutan barang pada 459 kendaraan, ditemukan pelanggaran sebanyak 173 kendaraan.
Muatan berlebih atau over loading jadi mendominasi jenis pelanggaran sebesar 38 persen, kemudian kendaraan yang dinyatakan over dimension 8 persen, 33 persen kendaraan dengan kondisi ODOL, dan 21 persen lainnya kendaraan tidak memiliki administrasi lengkap.
"Selanjutnya kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut dilakukan penindakan berupa tilang oleh pihak kepolisian," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.