Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kecelakaan Truk Tabrak 7 Motor, Pentingnya Fokus

Kompas.com - 23/08/2023, 06:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Truk pengangkut bata menabrak tujuh pengendara sepeda motor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023).

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando, mengatakan, kecelakaan terjadi karena para pengendara motor melawan arah sedangkan truk melaju dari arah sebaliknya, yakni Pasar Minggu menuju Depok.

Baca juga: Konsep Lamborghini Lanzador, Mobil Listrik Paling Dasyat

"Terkait masalah kronologinya sejauh ini, yang melanggar ataupun diduga yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus," kata Bayu kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sahabatsurga (@sahabatsurga)

Setelah dilakukan penyelidikan, Bayu mengatakan, sopir truk menabrak pengendara motor karena kaget usai disalip mobil yang melaju kencang.

"Jadi kronologinya dia itu melihat mobil yang di sampingnya nyalip kencang, dia (sopir truk) sempat mengalihkan perhatian ke mobil itu. Tiba-tiba di saat yang bersamaan, ada motor dari arah yang berlawanan," kata Bayu.

Usai truk menabrak motor, beberapa motor kabur disinyalir karena merasa bersalah. Polisi kemudian mencari mobil yang menyalip truk tersebut dan juga motor yang kabur.

"Terus kendaraan yang kita amankan itu, ada dua motornya sama satu mobil. Untuk kendaraan lain yang berdasarkan info awal itu ada beberapa motor, itu dia kabur ya mungkin karena merasa salah. Dia kabur sampai sekarang kita belum dapat identitasnya," kata Bayu.

Baca juga: Harga Canter Bus Versi Terbaru Bakal Diumumkan Oktober 2023

Kecelakaan di Lenteng Agung, beberapa pemotor lawan arah dan tertabrak trukDok. Polres Metro Jakarta Selatan Kecelakaan di Lenteng Agung, beberapa pemotor lawan arah dan tertabrak truk

"Nanti kalau hasil penyelidikan yang salah motor, intinya nanti hasilnya seperti apa, kalau mobil akan kita tindak lanjuti," kata Bayu.

Berkaca pada kecelakaan tersebut ada dua sebab yang bisa dikerucutkan. Pertama ialah pandangan spoir truk yang teralihkan sehingag tidak fokus, dan kedua ialah pengendara motor yang sering lawan arah.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, ada lima bahaya dari aktivitas mengemudi yang kerap disepelekan pengemudi.

“Pertama ada kantuk, kondisi di mana pengemudi kurang tidur dan biasanya selalu mengandalkan kekuatan fisiknya,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Kedua, tidak fokus. Pengemudi yang tidak fokus kerap menyepelekan proses mengemudi, sehingga kerap hilang kesadaran. Ketiga, hilang kendali yang disebabkan gagalnya antisipasi akibat salah dalam operasional kendaraan.

Baca juga: Modifikasi Keyless buat Honda BeAT, Harga mulai Rp 800.000

Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arah di Jalan Ir H Juanda, tepat di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (31/1/2018).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arah di Jalan Ir H Juanda, tepat di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (31/1/2018).

“Keempat, fatigue atau kelelahan yang disebabkan terlalu banyak aktivitas fisik sebelum mengemudi. Selain itu juga kurang refresh selama perjalanan yang berakibat stagnan saja,” kata Sony.

Terakhir adalah multitasking saat mengemudi. Misalnya seperti sambil memainkan smartphone, bernyanyi atau membaca navigasi sehingga tidak konsentrasi secara penuh ke jalan.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, perilaku melawan arah para pengendara motor saat ini bukan sekadar kebiasaan tapi mulai jadi budaya.

“Kondisi seperti ini sudah menjadi kultur budaya tersendiri, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai bergenerasi. Sebabnya, bisa jadi karena adanya pembiaran,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Quartararo Sebut Bagnaia Tak Terkalahkan, Layaknya Verstappen di F1

Kecelakaan di Lenteng Agung, beberapa pemotor lawan arah dan tertabrak trukDok. Polres Metro Jakarta Selatan Kecelakaan di Lenteng Agung, beberapa pemotor lawan arah dan tertabrak truk

Jusri menjelaskan, harus ada sinergi tidak hanya dari pemerintah namun juga kolaborasi dengan instansi lain untuk membentuk suatu sosialisasi bahaya berkendara lawan arah.

“Sosialisasi yang dimaksud jangan hanya seputar pelanggaran lalu lintas serta sanksi, tetapi perlu adanya penjabaran mengenai dampak bahaya dari melawan arah, seperti kecelakaan fatal,”ujar Jusri.

Pelanggaran lalu lintas diatur UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com