Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Gembok Roda Mobil di Indonesia

Kompas.com - 30/07/2023, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pria yang tak terima bahwa mobil Honda CR-V miliknya digembok petugas viral di dunia maya. Pria tersebut protes mobilnya digembok tapi memaksa mobilnya jalan hingga fender depan rusak.

Dalam video di TikTok kotak_follower, terlihat bahwa kejadian tersebut bukan di Indonesia. Namun menarik disimak sebab memperlihatkan apa yang terjadi kalau pengemudi memaksa jalan padahal roda digembok.

Baca juga: Penyebab Timbul Bercak Karat pada Piringan Cakram Mobil

Di Indonesia penggembokan juga sering dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Roda mobil biasanya digembok pakai gembok khusus warna kuning di salah satu roda. Sedangkan untuk sepeda motor hukumannya cabut pentil ban atau motor dirantai.

@kotak_follower Aduh sayang banget #news #mobil #petugas #gembok #dishub #fyp #foryoupage ? suara asli - ????????Kotak_Follower???????? - ???????? Kotak Follower ????

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ada perbedaan jika yang digembok atau dirantai ialah mobil pribadi dan angkutan umum alias angkot.

"Penggembokan atau penguncian terhadap kendaraan bermotor yang parkir tidak pada tempatnya sama dengan pelanggaran rambu-rambu," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (30/7/2023).

"Apabila ranmor yang digembok adalah kendaraan pribadi akan diserahkan ke Polri dalam hal ini polantas untuk dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan tilang. Namun apabila kendaraan yang digembok adalah angkutan umum akan ditindak atau ditilang oleh Dishub," kata Budiyanto.

Baca juga: Persiapan Sopir Travel Sebelum Perjalanan Jauh Antar Kota

Petugas Dishub cabut pentil ban motor yang terparkir di trotoar di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019)Dok Dishub Kota Administrasi Jakarta Selatan Petugas Dishub cabut pentil ban motor yang terparkir di trotoar di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019)

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penggembokan kendaraan bermotor diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 62 ayat 3.

Terhadap ranmor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:

  1. penguncian ban ranmor
  2. pemindahan ranmor dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sedang ditentukan dan ketempat penyimpanan ranmor yang disediakan oleh Pemda, atau pencabutan
  3. pencabutan pentil ban ranmor.

Adapun Kota Surabaya, melakukan penegakan hukum dengan gembok dan rantai untuk sepeda motor sesuai Ketentuan Parkir Ps 287 (3) UU No 22 Tahun 2009 Jo Ps.14 (2) Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2009, Jo Ps 10 (p) Perda Kota Surabaya No 2 tahun 2014.

Penggembokan roda mobil yang parkir sembaranganDishub Kota Depok Penggembokan roda mobil yang parkir sembarangan

Adapun denda penindakan kendaraan yang digembok diatur dalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau