JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pria yang tak terima bahwa mobil Honda CR-V miliknya digembok petugas viral di dunia maya. Pria tersebut protes mobilnya digembok tapi memaksa mobilnya jalan hingga fender depan rusak.
Dalam video di TikTok kotak_follower, terlihat bahwa kejadian tersebut bukan di Indonesia. Namun menarik disimak sebab memperlihatkan apa yang terjadi kalau pengemudi memaksa jalan padahal roda digembok.
Di Indonesia penggembokan juga sering dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Roda mobil biasanya digembok pakai gembok khusus warna kuning di salah satu roda. Sedangkan untuk sepeda motor hukumannya cabut pentil ban atau motor dirantai.
"Penggembokan atau penguncian terhadap kendaraan bermotor yang parkir tidak pada tempatnya sama dengan pelanggaran rambu-rambu," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (30/7/2023).
"Apabila ranmor yang digembok adalah kendaraan pribadi akan diserahkan ke Polri dalam hal ini polantas untuk dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan tilang. Namun apabila kendaraan yang digembok adalah angkutan umum akan ditindak atau ditilang oleh Dishub," kata Budiyanto.
Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penggembokan kendaraan bermotor diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 62 ayat 3.
Terhadap ranmor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
Adapun Kota Surabaya, melakukan penegakan hukum dengan gembok dan rantai untuk sepeda motor sesuai Ketentuan Parkir Ps 287 (3) UU No 22 Tahun 2009 Jo Ps.14 (2) Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2009, Jo Ps 10 (p) Perda Kota Surabaya No 2 tahun 2014.
Adapun denda penindakan kendaraan yang digembok diatur dalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/30/150100215/begini-aturan-gembok-roda-mobil-di-indonesia